Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Produk Hukum Pemerintah Daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PA...[read more] "> Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Produk Hukum Pemerintah Daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PA" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Bengkalis / Wakil Ketua Komisi IV Sosialisasikan Perda Nomor 02 Tahun 2018 /
Wakil Ketua Komisi IV Sosialisasikan Perda Nomor 02 Tahun 2018
Senin, 09 September 2019 - 18:35:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Mandau (BIDIKONLINE.COM) - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Produk Hukum Pemerintah Daerah untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 tahun 2018 merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Untuk menjalankan tugas Pokok dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nanang Haryanto selaku Wakil Ketua Komisi IV yang juga Dapil Mandau mensosialisasi Perda Nomor 02 tahun 2018 di Kelurahan Gajah Sakti RW 10 RT 02 Kecamatan Mandau, pada Sabtu (07/09/19).

Sosialisasi diawali dengan kata sambutan dari Lurah Gajah Sakti dalam hal ini diwakilkan kepada Ibu Yana selaku Kasi Sosial Budaya.

Ia sangat mengapresiasi Kegiatan Anggota DPRD ini yang menyentuh langsung dengan masyarakat sehingga dapat dipahami bersama-sama.

Selanjutnya, Nanang Haryanto menyampaikan Sosialisasi bertatap muka ini bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi kepada masyarakat dan sosialisasi ini yang pertama kali dilakukan Anggota DPRD.

"Dengan terbentuknya produk Hukum ini saya berharap masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya Kelurahan Gajah Sakti dapat memahami dan mentaatinya",Tuturnya.

Lanjut Nanang Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 136 mengatakan Perda adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan kepala daerah baik di Provinsi maupun di kabupaten/Kota.

Acara dilanjutkan dengan Pemaparan isi Perda Nomor 02 Tahun 2018 Oleh Plt. Kepala UPT P2 Oki Parhadinata.

Setelah memaparkan isi dari perda tersebut dilakukan sesi tanya jawab, dan pada kesempatan itu juga masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terhadap hambatan-hambatan yang terjadi di lingkungannya.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua RW 10 Maryono, Ketua RT 02 Martias, dan Ketua RT 03 Daeng.(adv)

 


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan