Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani memutuskan menghukum 330 importir karena melanggar aturan pajak, bea cukai dan perdagangan. ...[read more] "> Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani memutuskan menghukum 330 importir karena melanggar aturan pajak, bea cukai dan perdagangan. " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Nasional / Sri Mulyani Hukum 300 Importir Karena Langgar Aturan /
Sri Mulyani Hukum 300 Importir Karena Langgar Aturan
Senin, 14 Oktober 2019 - 20:45:00 WIB

TERKAIT:
   
 

(Bidikonline.com) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani memutuskan menghukum 330 importir karena melanggar aturan pajak, bea cukai dan perdagangan. Mereka juga memutuskan mencabut izin lima Pusat Logistik Berikat (PLB) lantaran melanggar aturan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Dikutip dari cnnindonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan lima PLB itu bergerak di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) hingga pertambangan.

Pencabutan izin merupakan tindakan penertiban PLB setelah informasi banjir produk impor dari PLB.

"Penertiban operasional PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang bea cukai, pajak, dan pelanggaran tata niaga perdagangan," katanya, Senin (14/10).

Kelima PLB itu meliputi PT Adhiraksa Tama di Kalimantan Timur bergerak di sektor industri pertambangan, PT Mitra Bandar Samudra di Kepulauan Riau sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Emprawi di Kalimantan Timur sektor bahan peledak, PT Kamadjaja Logistics di Cibitung Jawa Barat industri makanan dan minuman, dan PT Indo Cafco di Purwakarta, Jawa Barat sektor TPT.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pelanggaran bea cukai yang dilakukan oleh lima PLB itu meliputi tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut padahal telah mengantongi izin, tidak melakukan pengecekan inventori melalui sistem IT, dan perusahaan tidak memiliki eksistensi atau alamat perusahaan tidak ditemukan.

Selain mencabut izin lima PLB, Kemenkeu juga membekukan izin tiga PLB. Ketiganya meliputi, PT Taruna Bina Sarana di Cilegon, Banten, PT Eastern Logistics di Gresik, Jawa Timur, dan PT Schlumberger Geopysics di Marunda, Jakarta. Seluruh PLB itu bergerak di industri pertambangan.

Ketiga izin PLB tersebut dibekukan lantaran tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut.

Tidak hanya menertibkan dari sisi kawasan, Kemenkeu juga melakukan tindakan kepada importir, baik importir di kawasan PLB dan non PLB. Tercatat  lima importir PLB khusus TPT dicabut izin lantaran melanggar aturan cukai.

Sementara itu untuk importir yang dihukum, 17 diantaranya dilakukan karena melanggar aturan pajak yang terdiri dari empat importir TPT dan 13 importir non TPT.

Pelanggaran pajak tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan. Lebih lanjut, 27 importir di PLB melanggar aturan bea cukai.

Mereka merupakan importir produk TPT sebanyak sembilan importir, besi dan baja sebanyak dua importir, dan sisanya importir produk kategori lainnya.

Sementara itu, enam importir di PLB lainnya diblokir lantaran menyalahi aturan perdagangan. Beberapa aturan perdagangan yang dilangkahi adalah importir memiliki kuota melebihi kapasitas produksi, menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dulu, menjual kepada Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SKEP), menjual barang tidak sampai kepada tujuan, dan mencantumkan IKM fiktif.

"Kami juga telah memblokir satu importir PLB khusus TPT di Bandung karena menjual bahan baku ke pihak ketiga. Kami juga mendapati tiga importir di PLB Marunda yang mencantumkan IKM fiktif dan dua importir menjual barang tidak sampai kepada tujuan," paparnya.

Menariknya, importir nakal lebih banyak ditemukan memasukkan barang dari kawasan non PLB atau pelabuhan. Atas tindakan itu, Kemenkeu telah memblokir izin 278 importir yang memasukkan barang dari kawasan pelabuhan.

Rinciannya, 91 importir di kawasan pelabuhan melanggar aturan pajak. Lebih lanjut, 186 importir di kawasan pelabuhan menyalahi aturan bea cukai yang bergerak pada industri TPT.

"Dengan penertiban ini, kami harap seluruh pelaku ekonomi baik importir, produsen, pengelola PLB, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), gudang berikat, semuanya memiliki tata kelola yang baik. Pada dasarnya kami ingin mengelola ekonomi dengan kepatuhan yang tinggi," tegasnya. (rlc)




Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan