Polisi menangkap seorang pemuda bernama Arico Risky Pirmansyah (21) warga Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Ia ditangkap, lantaran...[read more] "> Polisi menangkap seorang pemuda bernama Arico Risky Pirmansyah (21) warga Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Ia ditangkap, lantaran" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Ibu Pergoki Anaknya Disetubuhi Pacar di Rumahnya /
Ibu Pergoki Anaknya Disetubuhi Pacar di Rumahnya
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 18:47:48 WIB

TERKAIT:
   
 

JOMBANG (Bidikonline.com) - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Arico Risky Pirmansyah (21) warga Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Ia ditangkap, lantaran tepergok tengah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur di dalam rumahnya sendiri.

Kepala Kepolisian Sektor Ngusikan Polres Jombang, AKP Sumiran mengatakan, pelaku tepergok atau tertangkap basah oleh orang tua korban, saat berada di dalam kamar anaknya yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.

"Pelaku pada Kamis mendatangi rumah korban jam 00.05 WIB dan masuk ke dalam melalui pintu rumah yang tidak terkunci," katanya, Jumat (25/10), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Menurut Sumiran, antara pelaku dengan korban, mempunyai hubungan asmara. Sehingga pelaku saat itu dengan mudah masuk ke dalam rumah yang sudah disiapkan dalam keadaan tidak terkunci.

Disaat bersamaan, salah seorang perangkat desa melihat seorang pemuda di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Pemuda itu ketika ditanya, mengaku sedang mengantar temannya ke rumah korban.

"Akhirnya perangkat desa tersebut telepon ke ibu korban. Untuk menanyakan apakah ada tamu di rumah korban," ujarnya.

Setelah mendapat kabar ada tamu, ibu korban kemudian keluar rumah untuk mengecek dan tamu tersebut tidak ada. Setelah itu, lanjut Sumiran, ibu korban masuk ke dalam dan mengecek anaknya di dalam kamar.

"Pas membuka kamar anaknya, ibu korban mengetahui anaknya dalam keadaan tidak pakai celana dalam tidur dengan tersangka," paparnya.

Parahnya lagi, ibu korban mengetahui kondisi resleting celana tersangka sedang dalam keadaan terbuka. Dan ikat pinggang celana tersangka juga sudah tidak dipakai.

Tak pelak, ibu korban naik pitam dan langsung melaporkan pemuda itu ke Polsek setempat.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang buktinya. Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegasnya.

Sumiran menambahkan, guna penanganan lebih lanjut, kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut, saat ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. (rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan