Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar pelaku usaha mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. M...[read more] "> Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar pelaku usaha mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. M" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Wako Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi UMK 2020 /
Wako Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi UMK 2020
Senin, 25 November 2019 - 18:35:33 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Wali Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT menegaskan agar pelaku usaha mematuhi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020. Mereka harus menerapkan UMK yang sudah ditetapkan.

Gubernur Riau sudah menandatangani surat keputusan terkait upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Riau tahun 2020. UMK Pekanbaru nyaris mencapai Rp 3 Juta.

Besaran UMK Pekanbaru tahun 2020 mencapai Rp 2.997.971. "Jadi kita tegaskan kepada pelaku usaha, agar UMK ini harus diterapkan," terangnya, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, perusahaan yang tidak menerapkan upah sesuai UMK terancam sanksi. Para pelaku usaha harus mengikuti besaran UMK yang ditetapkan pada tahun depan.

Firdaus menilai besaran UMK Pekanbaru sudah sesuai standar. Apalagi proses pembahasan sudah dihitung bersama.

Besaran UMK ini sesuai usulan bersama perwakilan pelaku usaha, pekerja dan pemerintah kota. Jumlah UMK ini sudah dikalkulasi bersama hingga akhirnya diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau.

"Besaran UMK ini sudah dihitung bersama, nanti kalau terlalu besar perusahaan bisa gulung tikar,"

Firdaus juga berpesan agar kalangan pekerja bisa menjalin hubungan harmonis dengan pemberi kerja. Adanya hubungan harmonis keduanya tentu berujung pada kesejahteraan pekerja.

"Perusahaannya sehat, pasti pekerjanya sejahtera," ulasnya.(Kominfo).



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan