BIDIKONLINE.COM - Proyek box culvert Jalan utama di RT. 08 RK. 03 dusun merempan, desa merempan hulu kecamatan Siak kabupaten Siak. Provinsi Riau. Ternyata tanpa di sertai adanya papan proyek.
Akibatnya, masyarakat mencurigai proyek yang informasinya menggunakan APBN 2019 ini. tidak transparan padahal proyek ini sudah di kerjakan selama 4 bulan. Salah satu warga yang tidak di sebut namanya mengakui pembangunan box culvert itu mendapat positif Dari masyatakat.
Cuma kecurigaan muncul lantaran sumber dana maupun kejelasan voleme. Kami sebagai masyarakat miliki hak untuk tahu dalam penggunaan dana yang jelas, apalagi pembangunan nya berada di desa, apalagi di lokasi pembagunan box culvert tidak menunjukan papan proyek. Wajar masyarakat menanyakan asal Usul dananya. Ungkap nya.
Menurut dia, seperti tertuang dalam Undang undang jika pembangunan itu sumbernya dari pemeruntah maka harus ada papan informasi yang jelas. apalagi proyek pekerjaan yang tidak ada Papan nama di tengarai melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik.
UU ituenyebutkan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi Publik berdasarkan asas keterbukaan. Jangan sampai menjadikan banyak pertanyaan akibat tidak adanya informasi yang terbuka, sehingga
Bisa menimbulkan masalah terhadap penegak hukum.
Anggaran perbelanjaan negara yang sudah di terima oleh Kepala desa merempan hulu sebesar Rp. 110.772. 390.(seratus sepuluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah). kepala desa Merempan Hulu HERLAMBANG tidak bisa menyebutkan harga barang satu persatu yang di gunakan di proyek boxculver tersebut. Ucap herlambang. (H.NAZARA)