INDRAGIRI HULU (Bidikonline.com) - Perayaan Natal 2019, merupakan berkah yang tiada tara bagi umat kristiani. Tidak terkecuali, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapina yang saat ini tengah menjalani hukuman.
Seperti di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, 26 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, menerima remisi khusus Natal tahun 2019.
Dan Surat Keputusan (SK) remisi dengan Nomor: W4.PAS.12.PK.02.03-1466 itu, diserahkan lansung Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Bejo Sukirman SH MH atas nama Kanwil Kementetian Hukum dan HAM Riau, Rabu (25/12/2019).
Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Bejo Sukirman, membenarkan jumlah tersebut. "Ada 26 narapidana yang kita usulkan sebagai penerima remisi, dan semuanya disetujui oleh Kanwil Kemenkum HAM Riau," kata Bejo menjawab RiauLink.com, Rabu (25/12/2019).
Dikatakan Bejo, remisi atau pengurangan hukuman ini, diberikan khusus kepada narapidana yang beragama kristen, bertepatan dengan perayaan Natal 2019.
Remisi ini tidak serta merta diberikan, melainkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing narapidana, yaitu berupa kelengkapan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh narapidana sebelum diajukan untuk mendapatkan remisi, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan," tutur Bejo.
Masih kata Bejo, berdasarkan usulan pemberian remisi yang diajukan kepada, Kanwil Kemenkum HAM, masa remisi yang diterima 26 narapidana itu bervariasi yakni, remisi selama 15 hari diterima 8 orang,
remisi selama 1 bulan diterima oleh 16 orang, dan remisi selama 1 Bulan 15 hari diterima oleh 6 orang.
"Dengan demikian, melalui pemberian remisi khusus Natal ini, diharapkan dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik, baik selama menjalani pidana, maupun saat bebas nanti," tutup Bejo. (rlc)