Pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol konter HP ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan - Pekanbaru, saat h...[read more] "> Pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol konter HP ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan - Pekanbaru, saat h" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Spesialis Pembobol Toko HP di Pekanbaru Dibekuk /
Spesialis Pembobol Toko HP di Pekanbaru Dibekuk
Kamis, 09 Januari 2020 - 17:05:35 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) – Pelaku tindak pidana dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol konter HP ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan - Pekanbaru, saat hendak melakukan transaksi penjualan HP hasil curiannya.

Pelaku adalah MR (34), pria yang tinggal di Jalan Siak II itu melakukan aksi pembobolan sebuah toko konter HP di Jalan HR. Soebrantas pada 6 Maret 2019 lalu. Pada waktu itu, ia berhasil membawa lari sebanyak 518 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 73.060.000.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan AKP Juper Lumbantorua, mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi tersebut semenjak tahun 2017 lalu.

"Dia (tersangka, red) membobol konter HP yang ditinggalkan pemilik pada malam hari. Dan dia ini juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, keluar pada tahun 2016," Kata Juper saat ekspos di Loby Polsek Tampan, Rabu (8/1).

Tersangka MR menjual HP hasil curiannya itu lewat media sosial Facebook dengan berbagai harga. Harga paling murah untuk satu unit, dijual seharga Rp. 1.5 Juta.

Saat beraksi, sebut Juper, MR ditemani oleh seorang rekannya yang kini tengah DPO. Saat membobol toko, keduanya hanya memerlukan obeng dan kunci yang telah dimodifikasi dengan membutuhkan waktu lebih kurang satu jam.

"Dari penangkapan kali ini, kita hanya berhasil menyita 16 unit HP, dan selebihnya sudah ia jual. Tersangka dijerat dengan pasal 363, dengan ancaman kurungan 9 tahun," singkat Juper.

Sebelumnya, tersangka juga pernah membobol konter HP di tiga lokasi, yakni Toko Ponsel Siak Hulu pada Mei 2019 yang berhasil mencuri 40 unit HP. Toko Ponsel Bukit Barisan pada Januari 2017, dan berhasil mencuri 100 unit HP dan Toko Asia Ponsel pada Desember 2019 dan berhasil mencuri 75 unit HP.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan