Dua orang terduga pelaku pengangkut kayu olahan  tanpa  dokumen sah baru-baru telah diamankan  Satreskrim Bengkalis. ...[read more] "> Dua orang terduga pelaku pengangkut kayu olahan  tanpa  dokumen sah baru-baru telah diamankan  Satreskrim Bengkalis. " />
Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us:
11:13 WIB - Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau | 11:13 WIB - Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang | 11:13 WIB - Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD | 11:13 WIB - Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta | 11:13 WIB - Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak | 11:13 WIB - Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
/ Bengkalis / Terduga Pelaku Pengangkut Kayu diamankan Satreskrim Bengkalis /
Tanpa Dokumen,
Terduga Pelaku Pengangkut Kayu diamankan Satreskrim Bengkalis
Rabu, 12 Februari 2020 - 12:41:57 WIB

TERKAIT:
   
 

BIDIKONLINE.COM -
Dua orang terduga pelaku pengangkut kayu olahan  tanpa  dokumen sah baru-baru telah diamankan  Satreskrim Bengkalis.  Pengungkapan terduga pelaku pengangkut kayu ini tentunya merupakan informasi dari masyarakat.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, SH, S.I.K membenarkan hal tersebut.

"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis Senin (10/02/2020) sekira pukul 12.30 wib di aliran Sungai Penebak Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis, telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal Logging)," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Rabu (12/02/2020).

Kedua tersangka tersebut yakni SU (26 Tahun) merupakan warga Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat dan RI (43 Tahun) merupakan warga Desa Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Kota Pinang. Penangkapan kedua tersangka Ilegal Loging tersebut  bermula saat masyarakat memberikan informasi bahwa sering terjadi pembalakan liar atau mengangkut kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen sah (ilegal logging) di daerah hutan yang terletak di Kampung Jawa Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Bengkalis. (tonagian)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Dukung Penuh Parade Bhineka Tunggal Ika FPK Riau
  • Bersama Ribuan Warga Kabupaten Kampar Se-Riau, Pj Bupati Kampar Apresiasi Bagholek Godang
  • Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD
  • Pererat Silaturahmi, Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal IKMKB Jakrta
  • Bupati Rohul Hadiri Milad IKJR ke 18 di Kabupaten Siak
  • Bupati Siak Alfedri Hadiri Pelantikan FKPP di Ponpes Amanah Tarbyah Islamiyah Sabak Auh
  • Korban Sampan Tenggelam di Inhu Ditemukan Meninggal Dunia
  • Pemko: Rangkaian PPDB Tidak Dipungut Biaya
  • Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperkirakan Sama dengan Tahun Lalu
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan