Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si langsung menyinggung tentang kesadaran dari aparatur pemungut pajak, sebagai orang terpilih ...[read more] "> Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si langsung menyinggung tentang kesadaran dari aparatur pemungut pajak, sebagai orang terpilih " />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Meranti / Bupati Meranti Ingatkan Para Pemungut Pajak, Sarang Walet Paling Besar /
Bupati Meranti Ingatkan Para Pemungut Pajak, Sarang Walet Paling Besar
Kamis, 27 Februari 2020 - 17:14:11 WIB

TERKAIT:
   
 

MERANTI (Bidikonline.com) - Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si langsung menyinggung tentang kesadaran dari aparatur pemungut pajak, sebagai orang terpilih dan dipercaya hendaknya dapat bekerja dengan jujur dan memiliki moral yang baik.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat meresmikan Kantor Baru Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Meranti. Kamis, (27/02/2020).

"Kepada aparatur pajak dituntut untuk memiliki kesadaran sebagai seorang yang terpilih memiliki kewenangan yang besar dan diberi penghasilan lebih dibanding pegawai yang lain harus dapat bekerja lebih optimal dibanding pegawai lainnya," kata Bupati.

Ditegaskan dia, petugas pajak harus memiliki kinerja dan moral yang tinggi dengan bagitu akan tercipta efisiensi dan produktifitas dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Bupati menjelaskan, berdasarkan UU No. 29 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah. Dalam UU itu diatur sektor-sektor penerimaan pajak yang boleh dilakukan oleh Pemda. Artinya Pemda tidak boleh sembarangan menetapkan sendiri sektor penerimaan pajaknya atau bersifat (Closing List), untuk itu agar memberikan dampak maksimal bagi PAD Daerah Bupati meminta BPPRD dapat melakukan optimalisasi penerimaan pajak yang telah ditentukan oleh aturan tersebut.

Selain itu, bisa mengkaji dan menggali sektor penerimaan pajak potesial sesuai Undang-Undang yang belum tergarap. Misal pajak sarang burung Walet yang memiliki Rate cukup besar.

Kenapa Pemda menetapkan Rate pajak sarang burung Walet cukup besar karena sesuai dengan dampak yang ditimbulkan dari penangkaran Walet seperti suara berisik yang dapat menimbulkan ketidaknyaman serta potensi penyakit yang mungkin ditimbulkan dari burung Walet kepada masyarakat.

"Pajak Walet yang cukup tinggi ini sebagai antisipasi resiko yang ditimbulkan, jika masyarakat sakit berapa besar biaya yang dikeluarkan Pemda untuk pengobatan masyarakat jadi ini adalah penyeimbangan," jelas Bupati.  (rlc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan