Tiga terdakwa perkara kepemilikan 40 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara ...[read more] "> Tiga terdakwa perkara kepemilikan 40 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara " />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Bandar dan Kurir Narkoba 40 Kg Dihukum Seumur Hidup /
Bandar dan Kurir Narkoba 40 Kg Dihukum Seumur Hidup
Selasa, 09 Juni 2020 - 19:24:35 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Tiga terdakwa perkara kepemilikan 40 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Akhirnya dikabulkan hakim, dengan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup juga.

Ketiga terdakwa Sugeng Perdana, Agus Meli Andri dan Robby Yance yang merupakan pelaku jaringan narkoba asal Malaysia itu hanya pasra dan menyatakan pikir pikir dengan putusan majelis hakim.

Berdasarkan amar putusan majelis yang diketuai Mahyudin SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Selasa (9/6/20) sore. Ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing masing selama seumur hidup," tegas Hakim pada sidang yang digelar secara daring tersebut.

Ketiga terdakwa yang pikir pikir dengan putusan tersebut, juga dinyatakan hal yang sama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bethny dan Itje Linda SH.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap Jumat (11/10/2019) dini hari di Komplek Villa Bali View Luxury, Pekanbaru oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Berawal dari informasi, akan ada penjemputan dan pengantaran sabu-sabu dari Kabupaten Bengkalis dengan tujuan Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa Sugeng dan Agus. Polisi melakukan pengembangan dan menanyakan di mana narkoba disimpan kedua terdakwa tapi mereka tidak mengakuinya.

Kemudian disaksikan sekuriti komplek, dilakukan penggeledahan di kamar D-5 penginapan Villa Baliview Luxury yang ditempati terdakwa. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu pucuk senjata air soft gun jenis revolver serta 6 (enam) butir peluru yang terselip dicelana bagian pinggang milik terdakwa Agus.

Pada saat interograsi, handphone Sugeng berdering dan ada pesan via WhatsApp (WA) atas nama BOS alias Jon yang berada di Malaysia, yang menanyakan "Barang sudah naik?". Namun saat itu, terdakwa Sugeng tidak menjawabnya.

Polisi yang curiga langsung memeriksa percakapan via WA di HP milik terdakwa Sugeng. Ternyata dalam WA itu, para terdakwa sedang melakukan transaksi peredaran sabu-sabu.

Sugeng memerintahkan Robby dan Dede Prima Rinanda alias Desta (DPO) untuk menjemput sabu-sabu dari Rustam Efendi (DPO) yang telah membawa sabu dari Tenggayun Kabupaten Bengkalis, di Simpang Tiga Perawang Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan mobil jenis Honda Brio warna putih dan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna abu-abu dengan nomor polisi B-189-WNY.

Tim melakukan pengembangan dengan menemukan keberadaan mobil Pajero warna abu-abu tersebut yang terparkir di rumah adik perempuan Robby bernama Desi di Perumahan Dwi Utama Raya Jalan Tengku Bay Ujung Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya Kota Pekanbaru. Sementara Dede melarikan diri usai meletakkan mobil.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah tas warna hitam di bangku belakang mobil. Di dalam tas itu ditemukan 40 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China yang berisikan sabu.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan