Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara penyelundupan orang.a
...[read more] "> Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara penyelundupan orang.a
" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Dumai / Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Penyelundupan 18 PMI dari Malaysia /
Polres Dumai Bekuk Tiga Pelaku Penyelundupan 18 PMI dari Malaysia
Sabtu, 13 Juni 2020 - 21:31:08 WIB

TERKAIT:
   
 

DUMAI (Bidikonline.com)  - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam perkara penyelundupan orang.

Pelaku melakukan penyelundupan terhadap 18 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang akan dibawa ke Indonesia melalui perairan Dumai, tepatnya Sungai Geniot, Kelurahan Basilan Baru, Kecamatan Sungai Sembilan dengan jalur tidak resmi.

Berdasarkan keterangan resmi Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira di Mako Satpol Air Dumai, Sabtu (13/6/2020) sore mengungkapkan ketiga pelaku berinisial  YS (68), ZE (37) Dan MB (34).

Adapun ketiganya mempunyai perannya masing-masing, YS sebagai mengatur penjemputan PMI dari Malaysia menggunakan speed boat.

Kemudian MB sebagai penjemput para PMI dari Malaysia menuju Sungai Geniot.

"Sementara tersangka ZE bertindak sebagai penyedia kendaraan satu unit mobil L300 yang digunakan membawa PMI dari Sungai Geniot ke jalan raya,"paparnya merincikan.

Bersama ketiga tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil L300 dengan nomor polisi (Nopol) BM 8927 RF warna hitam, satu unit speed boat warna abu-abu, 12 passport milik PMI.

Lalu satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Itel warna hitam, satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merk Strawberry warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hijau, satu unit android merk Samsung warna hitam dan satu unit android merk Oppo warna hitam.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kapolres Dumai.

Dikatakannya lagi, seluruh PMI telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni rapid diagnostic test (RDT) setelah seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19 seluruhnya lantas dipulangkan ke daerah masing-masing.

"Kami telah bekerjasama dengan Tim Gugus Tugas untuk memulangkan mereka ke daerah asa,"tukasnya.(rls)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan