INHU (Bidikonline.com) - Kesabaran manusia tentu ada batasnya. Dan itu lah yang dialami RTM (23), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini.
Lantaran terbakar api cemburu dan tidak terima diejek oleh pria yang main gila dengan istrinya, RTM gelap mata dan menikam Aci Suratman (21) hingga tewas bersimbah darah.
Korban yang merupakan warga setempat, tidak lain adalah teman satu tempat kerja dengan pelaku sebagai buruh bangunan sarang burung walet di Desa Seresam, Kecamatan Seberida.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, membenarkan kejadian itu, dan saat ini telah ditangani Polsek Seberida.
"Benar, saat ini kasus tersebut telah ditangani penyidik, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Seberida", ujar Misran.
Kejadian itu sebut Misran, terjadi pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 07.00 WIB, dan motifnya lantaran cemburu dan sakit hati.
Sebelumnya, pagi itu pelaku datang ke tempat mereka bekerja membuat bangunan sarang burung walet di Desa Seresam. Sesampai di lokasi, ternyata korban telah datang lebih dulu.
Saat mereka bertemu, korban lansung berkata kasar dengan pelaku, bahkan menghardik. "Laki-laki telek, udah tau istrimu begitu tapi tak berani ngapa-ngapain," tutur Misran mencontohkan ungkapan pelaku.
Mendengar hal itu, pelaku lansung berkata, apa maksud mu, kau yang selingkuh dengan istri ku. Lalu korban menjawab, iya kita berteman.
Emosi pelaku kian memuncak dan berkata, udah kau lakukan, baru kau bilang kawan. Darah pelaku kian mendidih dan mengambil sebilah pisau dari dalam yas miliknya, dan menusuk korban hingga tiga kali, tepat pada bagian dada.
"Usai kejadian itu, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun karet. Namun naas, nyawa korban tidak terselamatkan. Sementara pelaku, pergi dari lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Seberida," terang Misran.
Masih kata Misran, atas kejadian itu pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 354 ayat (2) KUHP. "Atas perbuatannya, tersangka atau pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tutup Misran.(rlc)