KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang...[read more] "> KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Nasional / KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Serta Dua Kadis Tersangka Suap /
KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Serta Dua Kadis Tersangka Suap
Sabtu, 04 Juli 2020 - 12:35:31 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (Bidikonline.com)  – KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan Insfrastruktur di Kutai Timur.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten kutai timur tahun 2019 sampai dengan 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).

Encek juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutai Timur. Selain itu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain. Keempat tersangka lain itu ialah Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandi selaku Kadis PU, Aditya Maharani selaku kontraktor dan Deky Aryanto selaku rekanan.

Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi ditetapkan sebagai tersangka penerima, sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto sebagai tersangka pemberi. Pemberian uang suap itu diduga imbalan dari sejumlah pekerjaan proyek di Kutai Timur 2019-2020.

Ismunandar, Encek, Suriansyah dan Aswandi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rmc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan