Pekanbaru (Bidikonline.com) - Gugatan terkait SK pemberhentian dan PAW mantan anggota DPRD Kampar masih berjalan di PTUN. Pemprov Riau op...[read more] "> Pekanbaru (Bidikonline.com) - Gugatan terkait SK pemberhentian dan PAW mantan anggota DPRD Kampar masih berjalan di PTUN. Pemprov Riau op" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Pemprov Riau Optimis Menangkan Gugatan SK PAW Mantan Anggota DPRD Kampar /
Pemprov Riau Optimis Menangkan Gugatan SK PAW Mantan Anggota DPRD Kampar
Rabu, 08 Juli 2020 - 18:06:02 WIB
Kabag Hukum Setdaprov Riau
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru (Bidikonline.com) - Gugatan terkait SK pemberhentian dan PAW mantan anggota DPRD Kampar masih berjalan di PTUN. Pemprov Riau optimis, menangkan gugatan itu yang dialamatkan kepada Gubernur Riau.

Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Hukum optimis memenangkan gugatan atas kuasa hukum Morlan Simanjutak, mantan anggota DPRD Kampar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (11/5/20) lalu.

Gugatan dianggap tak sesuai fakta persidangan, termasuk tidak adanya dukungan dalil dari saksi penggugat, yang memperkarakan Gubernur Riau terkait SK pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Kampar dari Morlan Simanjutak ke Anatona Nazara.

"Kami dari tim kuasa hukum dari Biro Hukum terkait perkara itu, fakta persidangan yang tersaji dalam fakta persidangan di PTUN, kita optimis memenangi perkara itu," kata Kabag Hukum Setdaprov Riau, Rabu (8/7/20).

Ditegaskan Yan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, jelas mengatakan bahwa kewenangan Gubernur adalah kewenangan atributif secara ex officio.

Hal itu juga didukung undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, juga jelas dinyatakan mengenai pemberhentian anggota DPRD kabupaten dan kota berdasarkan usulan dari Parpol.

"Nah, yang mengusulkan pemberhentian Morlan Simanjutak ini langsung dari Ketum DPP PDI-P, Megawati yang juga ditandatangani Sekjen Hasto Kristianto. Artinya, proses SK pemberhentian dan PAW itu, dari Gubernur Riau hanya menjalankan undang-undang. Justru sebaliknya, kalau tidak dilakukan, justru Gubri salah," ungkap Yan.

"Jadi jelas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018, jelas persoalan itu harus dilaksananakan. Akan jadi salah jika Gubernur tidak memproses," ungkap Yan lagi.

Karena itu, Yan berharap kepada pihak pengadilan dapat melihat perkara ini dari sisi materil dan formil. Artinya, gugatan Dari pihak penggugat melalui kuasa hukumnya itu tak sesuai fakta.

Persidangan yang sudah melalui tahapan proses hukum, seperti desmisal proses, esepsi dan jawaban, minggu lalu itu sudah melalui proses pembuktian dan menghadirkan saksi baik dari penggugat mau pun tergugat.

"Kita optimis, karena apa yang dilaksanakan Gubernur Riau menjalankan amanat undang-undang itu sendiri. Tidak ada kepentingan apa pun dalam hal ini," ujar Yan.

Seperti diketahui, Anatona Nazara mengucapkan sumpah dan janji sebagai pengganti antar waktu (PAW) angggota DPRD Kabupaten Kampar sisa waktu periode 2019-2024 menggantikan Morlan Simanjuntak.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Bidang Hukum sebelumnya menyatakan terkait pemecatan anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar, Riau dari PDIP Morlan Simanjuntak.

Dinyatakan dikarenakan karena Morlan dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD terpilih Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu karena masih menyandang status narapidana hingga 16 November 2019.

Pasalnya, pada saat proses Pemilu 2019 berlangsung, Morlan masih berstatus sebagai narapidana dengan pidana penjara selama delapan bulan berdasarkan putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung. Karena itu, berdasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) UU Pemilu terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Morlan, secara otomatis batal demi hukum. (rtc)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan