Seorang pria berinisial RS (30) di amankan Polsek Kota Pekanbaru, yang diduga telah mengedarkan uang palsu.
...[read more] "> Seorang pria berinisial RS (30) di amankan Polsek Kota Pekanbaru, yang diduga telah mengedarkan uang palsu.
" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Hukum / Pria Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Kota Pekanbaru /
Pria Pengedar Uang Palsu Diamankan Polsek Kota Pekanbaru
Selasa, 14 Juli 2020 - 17:25:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline)  - Seorang pria berinisial RS (30) di amankan Polsek Kota Pekanbaru, yang diduga telah mengedarkan uang palsu.

Uang palsu tersebut, digunakan pelaku untuk membayar wanita yang telah dipesannya melalui aplikasi online.

"Modus pelaku, melakukan pemesanan cewek dengan menggunakan aplikasi di handphone di sebuah hotel di Pekanbaru," kata Kapolsek Kota Pekanbaru, AKP Stevie Arnold, Selasa 14 Juli 2020.

Saat itu, pelaku memesan wanita (ngamar,red) dengan seharga Rp850.000 di sebuah hotel.

Setelah sampai di rumah, korban yang merasa curiga dengan uang diberikan, ternyata uang tersebut tidak sama dengan uang asli.

"Karena merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut
ke Polsek Kota Pekanbaru pada 24 Juni 2020 lalu," bebernya.

Berdasarkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Al Ikhlas, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, pada Ahad 12 Juli 2020.

"Saat ditanyakan terhadap pelaku, ia mengaku mendapat uang palsu dari temannya R, yang saat ini dalam pemburuan," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa,
empat lembar uang pecahan seratus ribu diduga uang palsu, sembilan lembar uang pecahan lima puluh ribu diduga uang palsu.

Pelaku saat ini mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rlc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan