Bupati Rokan Hulu H Sukiman ternyata sudah menjadi warga Rokan Hulu. Sebelum menjadi bupati, Sukiman berdomisili di Kota Pekanbaru. Pada ...[read more] "> Bupati Rokan Hulu H Sukiman ternyata sudah menjadi warga Rokan Hulu. Sebelum menjadi bupati, Sukiman berdomisili di Kota Pekanbaru. Pada " />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru | 11:01 WIB - DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
/ Rokan Hulu / Bupati Sukiman Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Rohul /
Bupati Sukiman Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada Rohul
Senin, 20 Juli 2020 - 13:29:48 WIB

TERKAIT:
   
 

ROHUL (Bidikonline) - Bupati Rokan Hulu H Sukiman ternyata sudah menjadi warga Rokan Hulu. Sebelum menjadi bupati, Sukiman berdomisili di Kota Pekanbaru. Pada Pilkada 2015, Sukiman yang kala itu berpasangan dengan Suparman belum bisa ikut menyalurkan hak pilihnya di Rohul lantaran belum terdaftar sebagai pemilih.

Namun setelah menjabat sebagai bupati Rohul, ia kini sudah total pindah ke Rohul. Sebagai warga kabupaten Rokan Hulu dan warga negara yang memiliki hak pilih di Pemilu kepala daerah 2020 yang akan datang, Bupati Sukiman sudah terdaftar sebagai pemilih. Ia akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 10 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Hal itu dibuktikan dengan datangnya petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Rohul 2020 di kediaman dinas Bupati Rohul komplek perkantoran Pemda Rokan Hulu, Sabtu (18/07/2020).

Hadir mendampingi petugas PPDP yang melaksanakan Coklit Bupati Rohul tersebut Komisioner KPU Rohul Azhar Hasibuan, Sekretaris KPU Dadang Mashur, Ketua PPK Rambah Syafri dan Syahroni SE dari PKD Pematang Berangan.

Sama seperti warga lainnya, dalam Coklit tersebut Bupati Rokan Hulu menunjukkan Kartu Keluarga dan KTP tanda domisili di Rokan Hulu. Di dalam KK terdaftar nama Sukiman dan Peni Herawati (istri) yang masuk dalam daftar pemilih untuk dicocokkan petugas dengan formulir yang telah disediakan.

Setelah semua data berkaitan dengan pemutahiran data dicocokkan, Bupati H Sukiman kemudian membubuhkan tanda tangan, tanda pelaksanaan pematahiran data pemilih selesai dilaksanakan.

Sebagai kepala daerah, Sukiman mengimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu untuk meluangkan waktunya ketika didatangi petugas yang resmi dalam rangka melaksanakan Coklit ini.

Sementara itu, Komisionir KPU Azhar Hasibuan menyampaikan bahwa pelaksanaan Coklit serentak dilaksanakan di 270 Daerah. Coklit dilakukan pada 15 Juli - 13 Agustus 2020.

"Silakan tunggu petugas kami di rumah, kami minta Bapak Ibu luangkan waktu untuk petugas mendata, sekarang Pak Bupati kita saja sudah didata, apalagi kita," imbuhnya.

Azhar menjelaskan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melaksanakan tugas melakukan Coklit meliputi mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Serta memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.

Kemudian mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas, mencoret pemilih yang telah meninggal dan yang telah pindah domisili ke daerah lain.

Kemudian mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara.

Selanjutnya, mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya, mencoret data Pemilih yang tidak dikenal. Mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Termasuk juga mencoret pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat, mencoret pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.

Selain itu, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, Coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti Pilkada sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen.

"Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan bersih-bersih diri setelah bertugas," pungkas Azhar. (ckp)


Berita Lainnya :
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  • TP PKK Siak dan Pelaku Usaha Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga di 4 Kecamatan
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan