Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau ...[read more] "> Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau " />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Nasional / SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas /
SPS Pusat Apresiasi Relaksasi Pembebasan PPN Kertas
Rabu, 16 September 2020 - 11:17:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Bidikonline) –
Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK. 010/2020 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020, Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah c.q Kementerian Keuangan, atas terbitnya PMK No. 125/PMK. 010/2020 tersebut di atas, setelah melalui diskusi dan konsultasi bersama lk 2 bulan, antara industri pers cetak melalui SPS, Kementerian Keuangan, dan tim Media Suistainability yang diinisiasi Dewan Pers, yang juga turut memperjuangkan relaksasi PPN atas kertas suratkabar/majalah ini.

2. Dengan porsi biaya bahan baku kertas mencapai 30 sd 40 persen dari total biaya produksi penerbitan media cetak, kehadiran PMK No 125 tahun 2020 bagaikan angin segar, untuk memperpanjang “nafas” penerbit media cetak di masa pandemi Covid-19.

3. Kebijakan relaksasi fiskal melalui PMK 125/200 kami harapkan juga bisa dikomunikasikan oleh pemerintah kepada pemangku kepentingan industri pers cetak, seperti importir kertas, produsen kertas, dan pemasok kertas koran dan majalah, agar sepenuhnya segera menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Supaya beban operasional penerbit pers cetak semakin berkurang ke depan di masa pandemi.

4. Penerbitan kebijakan pemerintah ini juga akan mendorong penerbit pers untuk semakin fokus memberi perhatian pada produk jurnalisme yang berkualitas, profesional, dan independen dalam bingkai kebebasan pers.

5. Ke depan, SPS Pusat berharap rencana kebijakan relaksasi berikutnya seperti pembebasan PPN penjualan suratkabar/majalah, insentif iklan layanan pemerintah kepada penerbit pers, hingga penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, bisa segera direalisasi. Semua itu untuk mendukung penerbit suratkabar dan majalah agar senantiasa menghasilkan konten-konten jurnalisme yang mencerdaskan bangsa.

6. Untuk diketahui PMK 125/2020 ini efektif berlaku sejak 15 September 2020.(rls)




Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan