Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang membuat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi pesakitan kembali digelar, Kamis (17...[read more] "> Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang membuat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi pesakitan kembali digelar, Kamis (17" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Bupati Nonaktif Bengkalis Mengaku Khilaf /
Bupati Nonaktif Bengkalis Mengaku Khilaf
Jumat, 18 September 2020 - 18:34:00 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (Bidikonline.com) - Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang membuat Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjadi pesakitan kembali digelar, Kamis (17/9). Dalam sidang itu, Amril menjelaskan terkait uang sebesar Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama dan uang senilai Rp 1,9 miliar yang kini telah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jalan Duri-Sei Pakning. Namun, uang itu tidak pernah digunakannya dan sudah dikembalikan ke penyidik KPK.

Uang itu disimpan ajudannya, Azrul Nur Manurung. Setelah itu, mantan anggota DPRD Bengkalis ini meminta Azrul tak lagi menerima uang.

Kepada Ketua Majelis Hakim, Lilin Herlina SH, Amril menyatakan tidak pernah meminta uang, meskipun PT CGA menawarkan komitmen fee. Amril hanya meminta perusahaan mengerjakan jalan itu dengan baik.

"Namun saya khilaf, itu kekhilafan saya," kata Amril ketika ditanya kenapa akhirnya menerima uang itu dalam sidang digelar secara online, Kamis, (17/9) sebagaimana dilansir merdeka.com.

Amril pernah ditemui bos PT CGA, Ihsan Suaidi, ketika dirinya terpilih sebagai Bupati Bengkalis. Pertemuan itu terjadi di Kopi Tiam Pekanbaru. Ihsan menyebut proyek itu harus dikerjakan karena ada putusan Mahkamah Agung.

Tak sampai di situ, pertemuan itu berlanjut di Plaza Indonesia Jakarta. Usai pertemuan, Ihsan memberikan uang Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, lalu diberikan Amril kepada ajudannya untuk disimpan.

Setelahnya, Amril berurusan dengan karyawan PT CGA, bernama Trianto. Ada beberapa kali pertemuan, baik itu di Medan, Sumatera Utara ataupun di rumah dinas bupati. Namun Amril menyatakan tak pernah menyinggung soal uang.

Belakangan, Azrul sebagai ajudan Amril berhubungan dengan Trianto dan beberapa kali menerima uang. Semua pemberian itu dilaporkan kepada Amril dan Azrul disuruh menyimpan dulu.

"Totalnya Rp 5,2 miliar, saya minta ketika Azrul resign dan setelah itu serahkan ke KPK tanpa pernah saya pakai," tuturnya.

Amril menyebut uang dikembalikan setelah KPK mulai mengusut penyimpangan sejumlah proyek di Bengkalis. Kala itu, Amril mengaku bingung karena telah menerima uang tersebut meskipun berkaitan antara proyek dan jabatannya.

Sementara, KPK juga menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah dinas mantan kepala desa di Bengkalis itu. Kepada hakim, Amril menjelaskan, uang itu merupakan hasil usahanya di luar jabatan.

"Uang itu saya kumpulkan dari usaha sawit yang saya simpan untuk membantu anak yatim," tegas Amril.

Terkait dakwaan menerima gratifikasi dari pengusaha sawit, Jonny Tjoa sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto sebesar Rp 10.907.412.755, Amril menyatakan itu murni usahanya sawit. Uang itu diterima berdasarkan perjanjian pada tahun 2014 hingga 2019.

Menurut Amril, di tempat kelahirannya di Kecamatan Pinggir ada belasan perusahaan sawit. Saat itu, Amril mengaku sudah menjadi pengepul sawit masyarakat untuk dimasukkan ke perusahaan.

Karena pekerjaannya ini, apalagi saat itu Amril juga sebagai anggota DPRD, Jonny Tjoa dan Adyanto datang kepada dirinya. Kedua pengusaha itu ingin Amril mengajak masyarakat memasok sawit ke perusahaan.

"Datang sendiri keduanya, kemudian ada perjanjian dan kesepakatan bersama tanpa paksaan di bawah notaris," kata Amril menjawab pertanyaan majelis hakim dan Jaksa KPK, dan pertanyaan dari kuasa hukumnya, Asep Ruhiat.

Perjanjian bisnis itu juga memberikan Amril Rp 5 per kilogram sawit yang masuk ke perusahaan. Uang itu dikirim setiap bulan, baik itu tunai ataupun transfer.

"Kalau terlambat tidak pernah saya tanya karena ada perjanjiannya," terangnya.

Untuk sawit masyarakat yang masuk ke perusahaan, Amril menyerahkan pencatatannya kepada seseorang di Kecamatan Pinggir. Amril juga pernah mengecek ke perusahaan. Setiap pemasukan dari perjanjian ini selalu dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Setiap tahun ada LHKPN, ada rinciannya," tandasnya. (rsc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan