Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Syamsuir dinilai terbukti...[read more] "> Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Syamsuir dinilai terbukti" />
Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Rokan Hilir / Mantan Sekwan Rohil Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara /
Mantan Sekwan Rohil Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Jumat, 16 Oktober 2020 - 16:44:20 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline) - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Syamsuri, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Syamsuir dinilai terbukti terlibat korupsi dana kegiatan kerja sama informasi media massa pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil tahun anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsuri dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Herlina Samosir, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Mahyudin.

Pada persidangan yang digelar pada Kamis (15/10/2020) petang, JPU juga menuntut Syamsuir membayar denda Rp50 juta. Denda itu bisa diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil juga menuntut mantan Plt Sub Bagian Verifikasi pada Keuangan Sekretariat DPRD Rohil, Mazlan dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil, Riris Opat Juliana Simanjuntak dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Miazlan dan Riris juga dituntut membayar denda masing-masing 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ketiga tersangka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga merugikan keuangan negara," terang Herlina.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatan dan menyesalinya serta belum pernah dihukum. "Para terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sepenuhnya," sambung Herlina.

Atas hal tersebut, para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya. Namun, dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan pledoi, majelis hakim selanjutnya mengagendakan persidangan pembacaan vonis pada awal bulan November.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa Rohil telah berhasil menyelamatkan uang kerugian negara. Artinya, para terdakwa tersebut, telah mengembalikan uang kerugian negara, yang sebagian besar dititipkan ke Kejari Rohil.

Sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kerugian negara dalam perkara ini Rp 892.875.000. Uang itu sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di Kejari Rohil.

"Setelah perkara inkrah, uang yang dititipkan ke kami (jaksa), langsung di setor ke kas negara," ungkap Herlina, Jumat (16/10/2020).

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.

Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut. (ckp)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan