Akibat membubarkan secara paksa deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada ...[read more] "> Akibat membubarkan secara paksa deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada " />
Minggu, 28 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Ketua FPI Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka /
Bubarkan Paksa Deklarasi Tolak Rizieq Shihab,
Ketua FPI Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 25 November 2020 - 13:50:06 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline) - Akibat membubarkan secara paksa deklarasi 45 Elemen Organisasi Kemasyarakatan yang menolak kedatangan Rizieq Shihab ke Pekanbaru, pada Senin (23/11/20) lalu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin terpaksa diamankan anggota Polresta Pekanbaru. Husni pun diperiksa polisi bersama anggotanya, M Nur Fajril, Selasa (24/11/20).

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik, Husni Thamrin dan Nur Fajril pun langsung ditetapkan menjadi tersangka. 

"(Husni Tamrin Ketua FPI Pekanbaru) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anggotanya (Nur Fajril). FPI terbukti bersalah membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen ormas yang menolak kedatangan Rizieq Shihab," ujar Nandang kepada riauterkini.com, Selasa malam.

Menurut Nandang, upaya pembubaran paksa yang dilakukan FPI Pekanbaru terhadap deklarasi 45 elemen ormas tersebut sudah merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat. Apalagi, sambungnya, deklarasi yang dilakukan oleh 45 elemen ormas itu juga sudah mengantongi izin.

"Deklarasi 45 elemen ormas itu sudah ada izinnya. Mulai dari izin rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta pemberitahuan kepada petugas kepolisian untuk pengamanan kegiatan," tuturnya.

Sehari sebelumnya, pada Senin (23/11/20), sebanyak 45 Organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi kepemudaan (OKP), Organisasi keagamaan seperti MUI Pekanbaru, PWNU, Pemuda Pancasila, beberapa organigasi lintas agama dari Kristen, Katolik, Kong Hu Cu serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau melakukan aksi demonstrasi di gerbang kantor Gubernur Riau. Mereka menyatakan menolak kehadiran Rizieq Shihab datang di Bumi Lancang Kuning dan menyatakan dukungan terhadap tindakan tegas prajurit TNI-Polri terhadap orang atau kelompok radikal yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Para elemen ormas itupun secara tegas menolak rencana kedatangan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan dinilai akan membawa paham radikalisme.

Diujung aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung. (rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan