Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepe...[read more] "> Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepe" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Bawa Kabur Sepeda Motor, S.I ditangkap Polsek Abung Semuli /
Bawa Kabur Sepeda Motor, S.I ditangkap Polsek Abung Semuli
Senin, 11 Januari 2021 - 13:38:57 WIB

TERKAIT:
   
 

Lampung Utara (Bidikonline)  -
Berdalih minta tolong di antar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam No. Pol  B  6382  VFL  di bawa kabur S.I (25) Warga sealamat dengannya

Senin (11/1/2021) Peristiwa na’as tersebut di alaminya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib di sebuah warung Desa Semuli Raya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, di balas (S.I) dengan membawa kabur sepeda motor miliknya

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK,MSi melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin SH.MH menyampaikan pada Minggu 10 Januari 2021

Kata Kapolsek, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkan nya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya

Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motor korban

Sampai di tempat (warung) korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar, (S.I) meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain

Setelah beberapa jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif, setelah dua hari menunggu, selanjutnya pada Hari Selasa 5/1/2021 korban melapor ke Polsek Abung Semuli “ujar Kapolsek menirukan korban

Atas Laporan tersebut, setelah di lakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku (S.I)

Hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelaku (S.I) berada di Desa Kekah Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah dan pada Minggu 10/1/2021 sekira pukul 17.00 wib, pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya lansung kita bawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap . (heri).


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan