Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaa...[read more] "> Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaa" />
Minggu, 28 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pelalawan / Sidang Perkara Anak di Pelalawan, Mendengar Keterangan Para Saksi /
Sidang Perkara Anak di Pelalawan, Mendengar Keterangan Para Saksi
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:23:43 WIB

TERKAIT:
   
 
Pelalawan (Bidikonline) - Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaan Negeri  ( Kejari) Pelalawan Kembali  melanjutkan persidangan tahab ketiga perkara anak yang berinisial MAA yang telah menghilangkan nyawa seorang gadis belia dibawa umur berisial IAS beberapa waktu lalu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Pada waktu yang sama Kasi Intel  Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH Ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan , Betul , Pada hari Ini Rabu  Tanggal 17/3/2020 sekira pukul Pada pukul 10.00 WIB Anak  berinisial MAA  sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang,  yang mana sidang ini tertutup untuk umum tutur nya.

Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.

Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu 

1. Wagian
2. Enriko
3. Indra budi (saksi diluar berkas)
4. Reni Susila (saksi diuar berkas)
5. putri
6. Wulan
Bahwa Anak berinisial  MAA  tersebut disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ujarnya.

Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin pada tanggal 22 maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak berinisial MAA nanti nya kata Kasi Intel mengahiri. ( Dien Puga)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan