Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pem...[read more] "> Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pem" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pelalawan / Andi : Masih Ada Oknum yang di Duga Menikmatinya /
Korupsi BBM Dinas PU Pelalawan
Andi : Masih Ada Oknum yang di Duga Menikmatinya
Jumat, 19 Maret 2021 - 22:28:04 WIB

TERKAIT:
   
 
Pelalawan  (Bidikonline) -  Pasca dituntutnya M. Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan  Provinsi Riau dengan Pasal 2 jo , 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp.300 juta rupiah serta  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.

Pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Membuat tanda tanya banyak dikalangan masyarakat Kabupaten. Pelalawan, terutama mengenai hanya ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka. Sebagian kalangan menduga tidak mungkin hanya 1 (satu) orang yang melakukan dan/atau menikmati uang tersebut.

Andi Matias GB, SH, advokat/pengacara Terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners ketika dikonfirmasi awak media pada Jum'at 19/3/2021 Menyebutkan " Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas, menuntut seseorang disaat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", tutur Andi.

Andi menambahkan, " Yang perlu menjadi catatan bersama kita, di dalam pemeriksaan persidangan kemaren diduga kuat ada keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum  (PU ) terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi yang minyaknya diduga dari anggaran dinas Pekerjaan Umum (PU), dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. Kami berharap teman-teman jaksa Segera mengungkap itu semua". Tutur Andi tegas.(Dien Puga)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan