Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres di rumahnya, yang berlokasi di Dus...[read more] "> Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres di rumahnya, yang berlokasi di Dus" />
Senin, 29 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Hukum / Seorang Wanita Warga Tambang ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar /
Edarkan Shabu,
Seorang Wanita Warga Tambang ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Jumat, 09 April 2021 - 11:09:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KAMPAR (Bidikonline.com) - Seorang wanita
diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal
Satresnarkoba Polres di rumahnya, yang berlokasi di Dusun II Desa Rimbo
Panjang Kecamatan Tambang pada Senin sore (05/04/2021).

Pelaku
narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PH alias PO (33)
warga Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar.

Bersama
tersangka turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu
terbungkus plastik bening seberat 2,41 Gram, sebuah bong, 2 potong kaca
pirex, 1 unit Hp Vivo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus
ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (05/04/2021)
sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar
mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
narkotika jenis shabu disebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perwira Dusun
II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim
Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan
penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian berhasil
mengamankan seorang wanita inisial PH alias PO, selanjutnya didampingi
aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket
narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam
kantong celana pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke
Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres
Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren
Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,
disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif
Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan
di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku
akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat
selama 5 tahun, jelasnya. (Dien Puga)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan