FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering ...[read more] "> FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering " />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Miliki Ganja 1 Kilogram, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Polda Riau /
Miliki Ganja 1 Kilogram, Mahasiswa di Pekanbaru Dibekuk Polda Riau
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:36:27 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline)  - FST kini harus mempertanggungkan jawabannya. Sebab mahasiswa di salah satu universitas di Pekabaru itu kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 1 kilogram.

Bukan hanya menyimpan barang tersebut di kos-kosannya, ia juga mengedarkan barang haram tersebut.

FST yang baru berusia 21 tahun itu ditangkap Polda Riau setelah adanya laporan terkait gerak gerik pelaku yang mencurigakan dari masyarakat. Benar saja saat diperiksa, polisi menemukan 1 kg ganja kering tersebut di sebuah box fres tea warna hijau yang disembunyikan di dalam kos-kosannya.

Dalam jumpa persnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan FST ditangkap pada Sabtu (09/07/22) lalu. Dimana saat penggeladahan kos tempat tinggalnya disaksikan langsung oleh aparat desa dan warga setempat.

"Pelaku mengaku barang tersebut didapatkan dari wilayah Medan yang dikirim menggunakan bus," bebernya.

Narkotika jenis ganja kering itu dikirim oleh HOT yang kini masih dalam pengejaran polisi. "Kita masih terus dalami kasus ini," ujarnya.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (emam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh tahun).***


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan