Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada ...[read more] "> Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada " />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Kampar / Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 /
Bawaslu Kampar Konsolidasikan Pengawasan Verifikasi Peserta Pemilu 2024
Rabu, 23 November 2022 - 16:08:02 WIB

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG ( bidikonline) - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Amin Hidayat menyampaikan tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan pada pengawasan tahapan Pemilu tahun 2024. Rabu (23/11/2022).

"Sejak Panwaslu Kecamatan dilantik, maka tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan sudah melekat pada diri Panwaslu Kecamatan tersebut" kata Amin saat membuka kegiatan Konsolidasi Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar. Yang berlangsung di Edhotel SMK Negeri Kesehatan dan Pariwisata Bangkinang, Jalan KH. Hasyim Ash"ary Laboy Jaya Bangkinang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ahmad Dahlan Komisioner KPU Kabupaten Kampar dan Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kampar sebagai peserta.

Dalam materinya Ahmad Dahlan menyampaikan jadwal dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, "penetapan dari hasil pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu akan ditetapkan dan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti," ucap Dahlan.

"Keputusan berada di tingkat KPU Pusat untuk menentukan apakah partai tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Dahlan menambahkan.

Sementara itu Gema Wahyu Adinata sebagai narasumber kedua memberikan materi tentang pengawasan dan pencegahan Pemilu.

Menurutnya pengawasan itu adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

"Sementara itu pencegahan adalah upaya mencegah terjadinya Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media," sahut Gema.

Kemudian Gema menyampaikan bahwa muara dari pelanggaran ada 4, yaitu pelanggaran etik, administrasi, pidana dan aturan Undang-undang lainnya.(rtc)



Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan