Sabtu, 27 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
PROFIL
Memberantas Penyakit Mental Korupsi
Rabu, 08 Oktober 2014 - 13:01:41 WIB

Oleh: Muhammad Rafi, S.Sos

Kasus korupsi yang seringkali membelit banyak pejabat negara di negeri ini tentu menimbulkan keprihatinan kita semua. Kehadiran lembaga KPK dengan penguatan fungsi dan wewenangnya dalam hal pemberantasan  korupsi tidak serta merta lantas membuat persoalan korupsi menjadi selesai. Terbukti dengan semakin banyaknya pejabat negara yang terjerat masalah korupsi baik perkaranya yang ditangani oleh KPK maupun kejaksaan. Terakhir kasus tangkap tangan olek KPK terhadap gubernur riau yang baru menjabat tersebut di Jakarta, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor wahid di Riau tersebut membuat rakyat sedih dan geram, karena amanah yang telah ditumpukan oleh rakyat kepada beliau dibalas dengan perbuatan sebaliknya.

Tingginya angka korupsi di negeri ini bisa jadi disebabkan karena penyakit mental korupsi yang semakin akut menggerogoti sendi-sendi birokrasi di negeri ini. Maka sangtlah tepat kiranya program presiden terpilih Jokowi-JK untuk membenahi mental aparatur negara  untuk membasmi virus korupsi yang menggurita. Bagi aparatur negara  hendakalah bercermin dengan kasus yang menimpa koleganya, jangan lagi jatuh ke jurang yang sama, betapa ruginya akibat nila setitik rusak susu sebelanga, akibat  uang yang dikoruspi yang jumlahnya tidak seberapa karir yang susah payah dibangun lenyap seketika. Parktek korupsi yang dilakukan oleh banyak pejabat di negeri ini merupakan semacam penyakit mental yang mesti dicarikan obatnya. Jika penguatan lembaga hukum sudah diberikan kepada KPK, maka kini pekerjaan rumah bagi pemerintah adalah melakukan pembersihan secara mendalam kepada  lembaganya, karena percuma KPK di kuatkan namun pembersihan di pemerintahan sendiri berjalan lamban bahkan stagnan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sepanjang 2013 telah terjadi peningkatan jumlah perkara korupsi. Dari 49 perkara yang ditangani pada 2012, tahun 2013 meningkat hampir dua kali lipat menjadi 70 perkara. Eksekusi yang dilakukan KPK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berjumlah 40. Dari sejumlah perkara yang ditangani, KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 1,196 triliun rupiah, dengan perincian 1,178 triliun rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perkara dan 18,568 miliar rupiah dari lelang gratifikasi.

Solusi  yang bisa ditempuh untuk mengurangi korupsi antara lain, pertama trasnparansi birokrasi, berupa keterbukaan angaran melalui sistem online sehingga bisa dibaca dan diketahui oleh khalyak, data yang ditampilkan menyangkut keseluruhan proyek dan tender di pemerintahan baik skala besar maupun kecil. Langkah ini sekaligus untuk menghindari persepsi negatif dari publik terhadap banyaknya penyimpangan anggaraan APBN dan APBD di daerah. Jika publik dilibatkan dalam hal pengawasan secara otomatis menambah mata pengawasan bagi lembaga hukum lainnya.

Kedua, penguatan fungsi kontrol secara berjenjang sesuai tingkatan karir dan eselon. Semisal kepala dinas mesti mengawasi secara  ketat kinerja bawahan setingkat eselon tiga ( kabid) begitu pun kabid mesti mengawasi dan mengetahui secara detail kinerja serta anggaran yang digunakan oleh PPTK ( eselon IV). Karena dengan penguatan fungsi pengawasan ( kontroling) seperti ini juga merupakan upaya penyelematan karir bagi PNS bersangkutan sehingga tidak terjerat pada masalah hukum di kemudian hari serta penyerapan anggaranpun bisa dipertanggungjawabkan.

Ketiga, forum  konsultasi hukum, dengan adanya forum seperti ini para PPTK dan pejabat bisa melakukan konsultasi terhadap kinerja yang mereka lakukan terutama yang bersinggungan dengan anggaran negara agar tidak salah di mata hukum, sebab belajar dari banyaknya kasus yang membelit para pejabat banyak keluhan dari mereka yang terlibat akibat ketidaktahuannya mereka dalam peraturan dan hukum lainnya sehingga baru diketahui salah setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah Keempat, senantiasa bersyukur dan mendekatkan diri kepada Allah, karena dalam menjalankan tugas negara takdir seseorang tidak ada yang tahu. Maka penting bagi setiap abdi negara untuk senantiasa menanamkan rasa syukur di dalam dirinya dengan apa yang dimiliki, sebab  jika tidak bersyukur maka sikap serakahlah yang akan mendominasi ruang pikiran dan hati sehingga berbagai cara ditempuh untuk mengumpulkan harta benda baik dengan  cara yang melanggar norma hukum maupun norma agama. Karena harta yang dikumpulkan dengan jalan korup tidaklah berkah dan jauh dari halal. Jika ingin selamat tidak ada jalan lain selain  bekerjalah dengan niat yang ikhlas karena Allah serta senantiasa mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis:
Muhammad Rafi, S.Sos
Peminat Masalah Sosial
Staf Bagian Organisasi Setdakab. Siak


   


Galeri   + Index Galeri
Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
Profil | Redaksi | Index
Pedoman Berita Siber

Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan