Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ...[read more] "> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo " />
Jum'at, 02 Juni 2023
Follow Us:
14:54 WIB - Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram | 14:54 WIB - Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024 | 14:54 WIB - Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini | 14:54 WIB - Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 | 14:54 WIB - Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget | 14:54 WIB - Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
/ Nasional / Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU /
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Jadi Tersangka TPPU
Kamis, 11 Mei 2023 - 13:38:07 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (bidikonline) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023), seperti dikutip dari Sindonews.com.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali.

Dituturkan Ali, KPK menduga ada beberapa aset-aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," tuturnya.

Sambung Ali, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," ujarnya.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90.000 atau setara Rp1,34 miliar. Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama 12 tahun bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultan perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaan kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.***


Berita Lainnya :
  • Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram
  • Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024
  • Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
  • Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
  • Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget
  • Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
  • Prosesi Upacara Hari Pancasila di Kota Pekanbaru Tetap Khidmat Walau Dalam Ruangan
  • Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Pencegahan Stunting yang Dilakukan Tribun Pekanbaru
  • Wabup Husni Apresiasi Festival Santri Raudhatul Athfal (KKRA)
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan