Jum'at, 02 Juni 2023
Follow Us:
14:54 WIB - Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram | 14:54 WIB - Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024 | 14:54 WIB - Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini | 14:54 WIB - Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 | 14:54 WIB - Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget | 14:54 WIB - Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
/ Hukum / Bejat, Ayah di Dayun Siak Ini Hamili Lalu Nikahi Anak Tirinya /
Bejat, Ayah di Dayun Siak Ini Hamili Lalu Nikahi Anak Tirinya
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:42:42 WIB

TERKAIT:
   
 
SIAK (bidikonline)  - Seorang pria di Kecamatan Dayun, FA(36) tega mencabuli anak tirinya NA (13). Parahnya lagi, korban saat ini sudah hamil 4 bulan.

Perbuatan bejat FA tersebut telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu, atau sejak korban masih duduk di bangku kelas VII Sekolah Menengah Pertama.

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike, Selasa (23/5/23) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan ibu korban YR (35) Senin, 8 Mei 2023 lalu.

"Korban dan pelaku, tidak pulang. Sehingga YR melapor ke pihak kepolisian," kata Eunike.

Ipda Eunike mengatakan, setelah pihak kepolisian melakukan pencarian, Kamis (18/5), pelaku dan korban diketahui berada di salah satu rumah kontrakan di jalan Garuda Sakti KM 8 Kecamatan Tapung, Kampar.

"Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dan yang mengagetkan kita, pelaku mengaku dia sudah menikah siri dengan korban 14 Mei lalu," kata Eunike.

Pelaku juga mengakui, bahwa terakhir kali ia melakukan hubungan badan dengan korban 17 Mei lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah kontrakan yang disewa pelaku di jalan Garuda Sakti.

Diketahui, FA sebelum ini menikahi seorang janda yakni YR, yang tidak lain merupakan ibu kandung korban.

Usai menikahi YR, pelaku juga mencabuli anak istrinya, lalu menikahinya setelah diketahui hamil 4 bulan akibat perbuatan suami ibunya atau ayah tirinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

FA kini sudah mendekam di tahanan Polres Siak, sejak ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Siak.***(rtc)


Berita Lainnya :
  • Harga Ayam Potong Rp32.000 Per Kilogram
  • Gubernur Syamsuar: Seluruh Elemen Berkewajiban Untuk Mensukseskan Pemilu 2024
  • Prakiraan Cuaca di Riau 2 Juni 2023, BMKG Keluarkan Peringatan Dini
  • Kenakan Baju Melayu, Ini Pesan Jokowi Dalam Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023
  • Hanya ASN yang Dinonaktifkan, Netizen: Bupati Zalim Banget
  • Pancasila Bukan Hanya untuk Dibaca, Tapi Diaplikasikan Dalam Kehidupan
  • Prosesi Upacara Hari Pancasila di Kota Pekanbaru Tetap Khidmat Walau Dalam Ruangan
  • Pj Walikota Apresiasi Kegiatan Pencegahan Stunting yang Dilakukan Tribun Pekanbaru
  • Wabup Husni Apresiasi Festival Santri Raudhatul Athfal (KKRA)
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan