Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Riau / Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri /
Konsultasi, Bapemperda DPRD Riau Datangi Direktorat Otda Kemendagri
Rabu, 23 Agustus 2023 - 17:27:21 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (bidikonline)  - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri RI, Selasa (15/8/2023).

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau serta Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Riau.

Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Yufendri, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dinas PUPR PKPP M. Reski Mulyono, dan Tim Pembuat NA (Naskah Akademik) dari Unri.

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Riau diterima oleh Ketua Tim Kerja VI Direktorat Produk Hukum dan Daerah Ivo Arzia Isma dan Tim Kerja VI Direktorat Analis Hukum Raja P Siantury.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemendagri RI Lantai 15 ini, bertujuan untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam rangka pengkajian Ranperda Provinsi Riau tentang Pengelolaan Sungai Provinsi Riau.

Sunaryo menjelaskan bahwa di dalam lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf Bb pembagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, sub urusan pengelolaan daerah aliran sungai disebutkan pemerintah provinsi berwenang untuk pelaksanaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota daerah provinsi.

Pasal 14 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan dalam mengatur dan mengelola sumber daya air pemerintah daerah provinsi berwenang Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada dua wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya.***


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan