Senin, 11 Desember 2023
Follow Us:
10:53 WIB - Bupati Bengkalis Kasmarni Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023 | 10:53 WIB - Tahun Ini Pemkab Bengkalis Serahkan 148.500 Paket Sembako ke Masyarakat | 10:53 WIB - HUT Ke-78 PGRI Kecamatan Siak Kecil, Gelar Senam Massal dan Donor Darah | 10:53 WIB - Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda | 10:53 WIB - Bupati Bengkalis Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Berikan Bantuan Sembako | 10:53 WIB - Hadiri Penanaman 10.000 Pohon, Bupati Bengkalis Ajak Lestarikan Lingkungan
/ Pekanbaru / Penyedia Internet Harus Kantongi Izin /
Penyedia Internet Harus Kantongi Izin
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:29:44 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline) - Aktivitas pemasangan tiang fiber optik di Kota Pekanbaru mulai meresahkan. Mereka mulai nekat masuk ke perumahan masyarakat tanpa izin yang jelas.

Tim Koordinasi Penertiban dan Kerjasama Pengelolaan Tiang Tumpu Fiber Optik di Kota Pekanbaru menyayangkan ulah oknum penyedia layanan internet. Mereka menegaskan agar penyedia layanan mengantongi izin ketika masuk ke wilayah perumahan.

"Seharusnya untuk melakukan pemetaan lokasi pemasangan tiang harus tetap izin, apalagi itu merupakan kawasan perumahan," tegas Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Raja Hendra Saputra.

Masyarakat juga bisa aktif menanyai izin ketika mendapati oknum yang hendak memasang tiang maupun kabel fiber optik di lingkungannya. Mereka bisa menanyakan izin pemasangan tiang maupun kabel fiber optik tersebut.

"Masyarakat juga bisa melaporkan kepada pemerintah kota untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ulasnya.

Penyedia layanan internet yang ingin melanjutkan pemasangan harus berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka harus mengurus dokumen perizinan terlebih dulu sebelum memasang tiang dan kabel fiber optik.

Hendra menyebut bahwa penertiban bakal dilakukan oleh tim satgas ketika penyedia jasa layanan internet mengabaikan aturan. Tim satgas bisa saja mencabut tiang dan memutus kabel fiber optik ilegal.

Apalagi saat diketahui penyedia jasa layanan internet tidak mengantongi izin. "Bila mereka tidak responsif, tentu kita akan tertibkan bersama satgas," ujarnya.

Pihaknya sudah mendorong Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menggesa pendataan tiang maupun kabel fiber optik. Mereka masih bisa mendata aset tiang dan kabel fiber optik milik penyedia jasa layanan internet.


Berita Lainnya :
  • Bupati Bengkalis Kasmarni Terima Penghargaan Meritokrasi KASN 2023
  • Tahun Ini Pemkab Bengkalis Serahkan 148.500 Paket Sembako ke Masyarakat
  • HUT Ke-78 PGRI Kecamatan Siak Kecil, Gelar Senam Massal dan Donor Darah
  • Pj Bupati Kampar Sampaikan Pidato Pada Paripurna Pembahasan 21 Ranperda
  • Bupati Bengkalis Kunjungi Korban Kebakaran Rumah dan Berikan Bantuan Sembako
  • Hadiri Penanaman 10.000 Pohon, Bupati Bengkalis Ajak Lestarikan Lingkungan
  • Bupati Kasmarni Tinjau Pembangunan Jalan Lingkar Duri Barat
  • Sempena HUT Ke-78 TNI, Bupati Ziarah Ke Makam Pahlawan
  • Bupati Harapkan Kontribusi TNI Dalam Memajukan Negeri
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan