Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Sesuai AMJ, Jabatan Gubri Edy Natar Tetap 20 Februari 2024 /
Sesuai AMJ, Jabatan Gubri Edy Natar Tetap 20 Februari 2024
Jumat, 29 Desember 2023 - 14:59:12 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (bidikonline ) - Jabatan Gubernur Riau (Gubri) Edy Afrizal Natar Nasution tetap menjabat hingga 20 Februari 2024 nanti. Hal ini tetap mengacu pada Akhir Masa Jabatan (AMJ) dirinya bersama Syamsuar selaku Gubernur yang terlebih mundur karena mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

Kepastian ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait masa jabatan Gubri yang sudah diterima Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, surat perihal Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 itu, juga ditujukan kepada 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia lainnya.

Gubernur Riau (Gubri), Edy Natar Nasution saat dikonfirmasi perihal tersebut menegaskan, jika surat tersebut bukan perpanjangan masa jabatan Gubernur Riau.

"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang (masa jabatan Gubernur Riau). Jadi dikembalikan apa yang sudah diperpendek," tegasnya meluruskan, Jumat (29/12/23).

Gubri beralasan, karena saat dirinya berpasangan dengan Syamsuari dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari.

"Saya pertama kali dilantik itu dinyatakan sampai 20 Februari 2024. Saya pun tidak pernah tau kalau akhirnya itu (masa jabatan) diperpendek menjadi 31 Desember 2023. Jadi kalau sekarang dikembali, maka itu bukan diperpanjang menurut saya, tapi mengembalikan yang selama ini sudah diperpendek," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.

MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar 21 Desember 2023. **


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan