BAGANBATU (Bidikonline.com) - LSM Intra Win, Dewan Pimpinan Cabang Rokan Hilir menyayangkan pembangunan Jalan Lingkar Bagan Batu, Kecamatan...[read more] "> BAGANBATU (Bidikonline.com) - LSM Intra Win, Dewan Pimpinan Cabang Rokan Hilir menyayangkan pembangunan Jalan Lingkar Bagan Batu, Kecamatan" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Rokan Hilir / Pembangunan Jalan Lingkar Bagan Batu Rohil Masih Terbengkalai /
Pembangunan Jalan Lingkar Bagan Batu Rohil Masih Terbengkalai
Kamis, 21 Desember 2017 - 12:16:11 WIB

TERKAIT:
   
 
BAGANBATU (Bidikonline.com) - LSM Intra Win, Dewan Pimpinan Cabang Rokan Hilir menyayangkan pembangunan Jalan Lingkar Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini masih terbengkalai.

Menurut Ketua LSM Intra Win Dewan Pimpinan Cabang Rokan Hilir, Awal Ramadhan Rambe kepada Datariau.com, Rabu (20/12/2017) di kantornya KM2 Bagan Batu mengatakan, ia menyayangkan terbengkalainya jalan itu.

Sebab, Jalan Lingkar mempunyai potensi yang menguntungkan PAD Rokan Hilir. Selama ini berita simpang siur diterima baik masyarakat maupun Pemda Rohil, bahwa PTPN III Kebun Sei Meranti tidak memberi izin pelepasan hak guna usaha.

Dalam hal ini, lanjut Awal, LSM Intra Win mencoba mencari data apa penyebab permasalahan selama ini pembangunan jalan lingkar terhenti.

Ternyata, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Meranti sebelumnya sudah pernah melayankan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor: 3.11/X/7/20130 dalam persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan Asset PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Meranti untuk Pemangunan Jalan Lingkar Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam surat itu berbunyi, sehubungan dengan surat permohonan Bupati Rokan Hilir Nomor: 100/TP/2009/146 tanggal 18 Februari 2009, perihal Pembangunan Jalan Lingkar Lancang Kuning Kabupaten Rokan Hilir yang pada intinya mohon pelepasan tanah/asset milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Meranti seluas lebih kurang 1,42 Ha. Berkenaan hal tersebut dengan ini disampaikan beberapa hal.

1. Bahwa permohonan pembebasan lahan asset PT Perkebunan Nusantara 3 Persero kebun Sei Meranti sebagaimana dimaksud pada prinsipnya telah memperoleh persetujuan dari Menteri BUMN sesuai surat nomor: S-39/MBU/2013 tanggal 30 April 2013, perihal persetujuan penghapus bukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap milik PT Perkebunan Nusantara 3 persero untuk pembangunan Jalan Lingkar Kabupaten Rokan Hilir seluas 1,42 hektar.

2. Penghapusan dan pemindahtanganan aktiva tetap berupa tanah seluas 1,4 hektar dan tanaman yang berada di atasnya akan dilakukan dengan cara ganti rugi dari pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan jangka waktu 1 tahun sejak ditetapkannya surat persetujuan tersebut.

3. Mengenai penetapan besarnya nilai ganti rugi atas aktiva tetap tersebut, setelah mengunjungi kantor jasa penilai Publik (KJJP) Ruky, Safrudin dan rekan yang independent untuk melakukan penilaian asset (appraisal) dimaksud.

4. Dari Laporan Penilaian (apprasisal) yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Penilai tersebut diatas, diperoleh hasil bahwa besar nilai ganti rugi tanah seluas lebih kurang 1,42 Ha, dan tanaman yang ada di atasnya ditetapkan sebesar Rp497.000.000 sesuai laporan dari KJPP Ruky, Safrudin dan rekan File Nomor: RSR-UM/R/100413.001 tanggal 10 April 2013.

5. Mengenai proses pembayaran nilai ganti rugi asset, diharapkan dapat ditransfer langsung ke Rekening PT Perkebunan Nusantara III Persero Bank Mandiri Cabang Medan Zainul Arifin dengan AC Nomor: 105-00960499907 atas nama PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

6. Terkait rencana penandatanganan surat pernyataan Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi, akan dilakukan setelah diterimanya transfer pembayaran ganti rugi ke rekening sebagaimana tersebut diatas.

7. Selanjutnya untuk pelaksanaanya lebih lanjut agar dikoordinasikan lansung ke PTPN III bagian hukum urusan pertanahan.

Surat ini ditandatangani oleh Direksi Bagas Angkasa Direktur Utama, dan ditembus Menteri BUMN di Jakarta, Dewan Komisarus PTPN III.

"Permasalahan selama ini kenapa tidak ada lanjutan Pembangunan Jalan Lingkar karena belum ada ganti rugi dari Pemkab Rohil. Jika Pemkab Rohil berkenan untuk butuh penampingi ke PTPN III Kebun Sei Meranti dengan LSM Intra Win siap mendampingi," pungkasnya.(drc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan