BANGKINANG (Bidikonline.com) - Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disi...[read more] "> BANGKINANG (Bidikonline.com) - Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disi" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kampar / 10 Poin Pakta Integritas Netralitas ASN /
10 Poin Pakta Integritas Netralitas ASN
Senin, 26 Februari 2018 - 17:23:43 WIB

TERKAIT:
   
 
BANGKINANG (Bidikonline.com) - Sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 53 tahun 2011 tentang disiplin PNS, serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinanan jiwa Korps dan kode Etik ASN melalui surat Menpan RB No.B/71/M/M/SM/00.00/2017 dan surat Komisi Aparatur Sipil Negara No : B – 2900/KASN/11/201, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tau bahwa tidak dibenarkan telibat dalam Politik Prakti.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Kampar Drs Yusri, M.Si saat menjadi Pembina Apel sekaligus saat melaukkan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 di Halaman Kantor Bupati Kampar, senin (26/2/18).

Dalam amanatnya Sekda membacakan Sepuluh poin Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pilgub 2018 antara lain, Akan menjada netralitas ASN dalam Pilgub dan Wagub tahun 2018.

Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye Cagub dan Cawagub ( Ikut dalam jurkam, menyediakan sarana dan prasarana dan terlibat dalam kepanitiaan), tidak menggunakan Fasilitas negara dalam bentuk apapun terkaid jabatan apapun.

Kemudian tidak membuat keputusan apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan salah satu paslon cagub dan cawagup selama masa kampanye dan berakhir, tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang mengarah keberpihakan pada salah paslon yang meliputi, pertemuan ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN serta anggota keluarga.

Selanjutnya yang terpenting tidak akan melakukan poto bersama para paslon dengan unsur kesengajaan yang bermaksud unsur kesengajaan,tidak akan menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, tidak akan mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan visi dan misi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui media online maupun media social.

Selain itu larangan bagi ASN juga memasang spanduk promosi paslon serta yang sangat terpenting bersedia menerima saksi dan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan diatas.

Larangan bagi ASN, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penanda tanganan pakta integritas bersama Forum BPD Kabupaten Kampar serta para Kepala Desa Se- Kabupaten Kampar yang juga dihadiri oleh Ketua Panwasulu Provinsi Riau Rusidi Rusdan,S.Ag,M,Pd,I dan Ketua Panwaslu Kampar Marhaliman,SE.(rtc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan