Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi p...[read more] "> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi p" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Rokan Hilir / Pemkab Rohil Gelar Sosialisasi UU tentang Keterbukaan Informasi /
Pemkab Rohil Gelar Sosialisasi UU tentang Keterbukaan Informasi
Senin, 08 Juli 2019 - 22:13:05 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Senin (8/7/2019) di Hotel Rasa Sayang, Bagansiapiapi.

Dalam sosialisasi UU KIP tersebut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rohil Drs H Jamiludin, Sekda Rohil Drs H Surya Arfan MSi, Asisten II Budiman, Kabag Humas dan Protokol Hermanto, seluruh OPD, Camat se-Rohil. Sedangkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah dan Hasnah Gazali.

Wakil Bupati Rohil Drs H Jamiludin dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada OPD agar dapat mengimplementasikan di segala lini.

"Sosialisasi ini memberikan pengertian kepada seluruh OPD agar dapat mengaplikasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wabup.

Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah mengatakan kegiatan yang ditaja Pemkab Rohil ini sangat positif. Komisi Informasi Provinsi Riau sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini.

"Tidak seluruh kabupaten/kota itu mendapatkan anggaran untuk kegiatan seperti ini. Kegiatan ini juga mempunyai pemahaman yang sama, apa pemahaman yang sama ini terkait dengan tata kelola sistem informasinya apa tugas fungsi pokok PPDB utama dan apa kewajiban DPD pembantu," katanya.

Ia mengatakan dari peserta sudah sangat memahami bagaimana alur kerja, terutama DPD pembantu.

Tatang Yudiansyah mengajak seluruh pihak segera untuk mengedepankan dan mengutamakan keterbukaan informasi publik ini di Kabupaten Rohil.  "Karena menurut penilaian kami Komisi Informasi yang melakukan kewenangan penilaian evaluasi dan monitoring," katanya.

"Komisi Informasi Riau ini untuk keterbukaan informasi masih sangat rendah, hanya perlu pembenahan, terutama dengan pembentukan Dinas Komunikasi dan Informasi. Kalau Dinas Komunikasi dan Informasi sudah terbentuk tentunya dapat di akses informasi publiknya," tutupnya. (hrc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan