Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Ria...[read more] "> Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Ria" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Riau / Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau /
Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau
Kamis, 17 September 2020 - 09:44:04 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang beragendakan dua hal penyampaian di ruang rapat paripurna, Rabu (16/09/2020).

Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, rapat paripurna dalam rangka penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, serta Penyampaian Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Pada rapat paripurna kali ini sudah tersusun dalam agenda kita yakni, penyampaian penambahan atas Propemperda Provinsi Riau Tahun 2020, sekaligus penyampaian rekomendasi Bapemperda yang dianggap urgensi untuk dilaksanakan atau diagendakan secara bersamaan," katanya.

Hardianto menegaskan, artinya agenda pertama menentukan agenda kedua. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 38 Ayat 2 Poin C, dalam keadaan tertentu DPRD Provinsi Riau atau Gubernur Riau dapat mengajukan Raperda Riau di luar program legislasi daerah (Prolegda) provinsi.

"Yang poin C nya berbunyi, keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Raperda provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Riau yang khususnya menangani bidang legislasi dan biro hukum," jelasnya.

Lanjutnya, untuk itu perlu disampaikan bahwa pada 27 November 2019, DPRD Riau telah mengesahkan Propemperda Provinsi Riau Tahun 2020 antara lain, yakni 8 Raperda yang merupakan prakarsa atau inisiatif DPRD Riau, 9 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Riau, dan 3 Raperda kumulatif terbuka.

Kemudian, Hardianto mengungkapkan, seiring dengan berjalannya waktu dan tuntutan dari kebutuhan masyarakat di Riau atas pandemi Covid-19 yang dihadapi semakin meningkat. Maka Pemerintah Daerah dan masyarkat wajib melakukan pencegahan pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya sehingga perlu dilakukan penguatan regulasi.

"Dalam pelaksanaannya dan memberi pemberian sanksi pidana dan sanksi administrasi dalam hal pembinaan, berkaca dari persoalan ini maka Pemerintah Provinsi Riau bersama-sama DPRD Riau mengakomodir permasalahan pencegahan pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya dengan mengambil langkah untuk melakukan revisi peraturan daerah," ungkapnya.

Tambahnya, hal ini nantinya diyakini untuk melakukan perlindungan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta secara merata terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan sistim kesehatan nasional yang semakin meningkat dan berkembang.

"Atas pertimbangan hal tersebut Pemprov Riau menyampaikan Raperda Riau Provinsi Riau perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk dapat dimasukkan kedalam perubahan Propemperda Tahun 2020 dengan Surat Nomor 188/HK/2041 tanggal 14 September 2020 perihal Usulan Perubahan Propemperda Tahun 2020," pungkasnya. (mcr)



Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan