Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan mengedepankan protokol kesehatan yan...[read more] "> Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan mengedepankan protokol kesehatan yan" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Riau / Gubri: Pilkada Serentak 2020 Akan Kedepankan Protokol Kesehatan /
Gubri: Pilkada Serentak 2020 Akan Kedepankan Protokol Kesehatan
Jumat, 18 September 2020 - 18:14:32 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan mengedepankan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Ia menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) nasional melalui video conference dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Intinya Pilkada tahun ini tetap mengedepankan protokol kesehatan," katanya di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (18/09/2020).

Syamsuar menuturkan, nantinya tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi saat ini.

Dimana jelas Gubri, protokol kesehatan yang diterapkan berdasarkan keputusan KPU yang sudah dibatasi jumlah orang yang hadir dalam pemilu, serta aturan-aturan lainnya.

Ia menambahkan, salah satu aturan yang cukup tegas dalam Pilkada tahun ini adalah,  bahwa Polri, Polda dan Polres akan mengeluarkan surat tanda boleh kampanye kalau ada surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota.

"Jadi tidak ada alasan tidak melakukan pengawasan yang begitu ketat," ujarnya.

Gubri menambahkan, berdasarkan pernyataan dari Wakil Jaksa Agung RI, bahwa jika ada pelanggaran dan sudah diperingatkan tetapi juga tetap melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Undang-undang kesehatan. (MCR)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan