Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Nias Utara pada hari Rabu 23/09/2020 mengumumkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati...[read more] "> Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Nias Utara pada hari Rabu 23/09/2020 mengumumkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Kepulauan Nias / KPUD Nias Utara Nyatakan Fonaha Zega dan Emanueli Zebua Tidak Memenuhi Syarat /
KPUD Nias Utara Nyatakan Fonaha Zega dan Emanueli Zebua Tidak Memenuhi Syarat
Kamis, 24 September 2020 - 17:05:31 WIB

TERKAIT:
   
 

Nias Utara (Bidikonline) -
Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kabupaten Nias Utara pada hari Rabu 23/09/2020 mengumumkan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Pada pengumumannya KPUD Nias Utara menyatakan Paslon yang telah mendaftarkan diri terdiri dari tiga pasangan akan tetapi sesuai dengan hasil verifikasi berkas persyaratan menyatakan bahwa pasangan Fonaha Zega dengan Emanueli Zebua atau sebutan  " FODELA " tidak memenuhi syarat versi KPU Nias Utara.

Keputusan dari pengumuman KPU tersebut, Paslon FODELA menggelar Konfrensi Pers bertempat di Posko FODELA di desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori, Rabu (23/9/2020).

Dalam Konfrensi Pers nya, paslon Fonaha Zega dan Emanuel Zebua (FODELA) mengatakan keputusan KPU Nias Utara pada hari ini, sesuai siaran langsungnya dan berita acara penetapan calon peserta Pilkada Nias Utara 2020 yang menyatakan pasangan Fodela  tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Daerah karena belum sampai lima tahun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.

Padahal  Fonaha Zega sudah lebih dari lima tahun keluar dari Lembaga Kemasyarakatan, tutur Emanueli Zebua ( Cawakada ).

Emanuel Zebua mengatakan sebelumnya kita sudah bersusah payah, terlebih-lebih seluruh tim, mulai dari tahapan pengumpulan KTP sampai tanggal 19 Februari 2020 kita telah menyampaikan dokumen resmi yang selanjutnya verifikasi faktual oleh KPU Nias Utara dan pada tanggal 20 Juli 2020 kita dinyatakan memenuhi syarat menjadi Bakal Paslon, sampai pada akhirnya pasangan FODELA resmi mendaftar di KPU tanggal 5 September 2020.

Emanuel Zebua juga menyampaikan maka dalam hal ini, kami meminta kepada seluruh pendukung beserta tim FODELA untuk tenang dan sabar, jangan membuat hal hal yang tidak bermanfaat untuk FODELA kedepan dan menganggu ketertiban umum, karena kita masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU ) Nias Utara, terkait keputusan KPU hari ini yang sangat merugikan paslon FODELA dan telah di zolimi atas keputusan KPU tersebut.

Kita berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum Nias Utara dalam kurun waktu 12 hari sesuai aturan kami yakin bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum bisa mengambil keputusan yang adil dan peraturan yang ada bisa membawa paslon FODELA di nyatakan memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi pada pilkada Nias Utara.

“Tidak mungkin Badan Pengawas Pemilihan Umum berpihak seperti yang dilakukan KPU pada hari ini,” ya kita percaya bahwa Bawaslu bisa menerapkan peraturan dan tetap menjaga netralisasi nya sebagai lembaga pengawas Pemiliu, pungkas Emanuel Zebua.


Hal yang sama juga di sampaikan oleh Fonaha Zega selaku calon Bupati paslon FODELA mengatakan sesuai berita acara dan siaran langsung KPU yang menyatakan pasangan FODELA menurut versinya KPU Nias Utara tidak memenuhi syarat, ianya menyikapi  " dimana saya ini dikatakan belum sampai lima tahun keluar dari penjara" menirukan pernyataan narasumber.

Fonaha Zega mengatakan “Tuhan menyaksikan sekarang ini, saya itu keluar dari penjara di tanggal 24 Juli 2014. Ini buktinya surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Utara dalam hal ini oleh rumah tahanan negara kelas I Medan yang dikeluarkan pada tanggal 16 Agustus 2020.

Dalam surat itu sudah jelas diterangkan bahwa saya, Fonaha Zega sudah selesai menjalani masa pidana di rumah tahanan negara kelas I Medan pada tanggal 24 Juli 2014,” ungkap Fonaha Zega sambil menunjukan kepada awak media surat keterangan yang dimaksud.

“Walaupun dihitung tanpa ada pengurangan masa tahanan sesuai dengan keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dimana saya di Vonis 2 Tahun 2 bulan.

Artinya, saya itu selesai menjalani hukuman pidana tanpa ada pengurangan masa tahanan pada tanggal 19 Januari 2015 karena saya mulai menjalani hukuman tahanan pada tanggal 19 November 2012,” ucap calon Bupati itu.

Fonaha menambahkan sengaja kita melakukan Konfrensi Pers pada sore hari ini, supaya seluruh masyarakat mengetahui bahwa keputusan yang dilakukan KPU pada hari ini betul-betul penzoliman yang dilakukan kepada pasangan FODELA.

Pada saat ini kami menyatakan bahwa apabila gugatan di Badan Pengawas Pemilihan Umum yang akan kami sampaikan besok keputusannya tidak berpihak kepada kami, maka hal ini akan kami PTUN kan.

Jadi kepada seluruh pendukung FODELA diharapkan untuk tidak marah kepada siapapun termasuk kepada KPU Nias Utara, mari kita lawan PENZOLIMAN ini dengan cara yang cerdas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kita yakini bahwa Tuhan akan berpihak kepada orang yang di  zolimi, tandasnya. ( Nz )


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan