Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati  Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp ...[read more] "> Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati  Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp " />
Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi | 11:05 WIB - Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik | 11:05 WIB - Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024 | 11:05 WIB - DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru | 11:05 WIB - Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
/ Hukum / Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara /
Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:09:06 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline.com) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati  Bengkalis nonaktif Amril Mukminin hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini bahwa Amril melakukan praktik korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

"Menuntut, agar Terdakwa Amril Mukminin dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan, Kamis (1/10/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Tuntutan tersebut, lanjut Taqdir, mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan. Seperti, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kendati, pertimbangan meringankan adalah terdakwa Amril Mukminin telah mengembalikan seluruh uang suap diterima, bersikap sopan selama proses persidangan, dan belum pernah dihukum pidana.

"Hal meringangkan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," jelas Taqdir.

Dalam kasus ini, Tim Jaksa KPK meyakini Amril Mukminin menerima suap dari Dirut PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi, sebesar SGD 250. Suap itu diberikan dengan harapan imbal jasa dalam upaya PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning.

"Selain suap, terdakwa juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera," beber Taqdir.

Diketahui gratifikasi itu adalah fee untuk Amril yang diterima setiap bulan sejak tahun 2013 hingga 2019 saat menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

"Selain Jonny, terdakwa juga menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 M," tegas Taqdir.

Sebagai informasi, pasal dikenakan jaksa terhadap terdakwa adalah Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu, Amril Mukminin menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasehat hukum. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Amril Mukminin yang menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tim penasehat hukumnya Amril Mukminin menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua Minggu untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum. "Kami beri waktu selama dua minggu, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasehat hukum Amril Mukminin.(rsc)


Berita Lainnya :
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Sekdako Pekanbaru Ingin Guru Penggerak Tingkatkan Keahlian Ajar Peserta Didik
  • Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
  • DPRD Segera Panggil Disdik Bahas Keluhan Biaya Perpisahan dan PPDB Pekanbaru
  • Pemkab Siak Kembali Buka Program Beasiswa BeTUNAS
  • Pj Wako Pekanbaru Ajak Anak Muda Ciptakan Suasana Pilwako Damai
  • Alfedri-Husni Optimis Kembali Didukung NasDem di Pilkada Siak 2024
  • Warga Kampar Temukan Menantu Tewas Gantung Diri di Kamar
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan