Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutus...[read more] "> Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutus" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Nasional / Presiden Anjurkan Pihak Yang Tidak Puas Ajukan Uji Materi ke-MK /
Presiden Anjurkan Pihak Yang Tidak Puas Ajukan Uji Materi ke-MK
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:37:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta (Bidikonline.com) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

“Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi.

Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu.

UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

“Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.(btc)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan