Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2...[read more] "> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2" />
Rabu, 24 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD /
Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD
Selasa, 27 Oktober 2020 - 07:52:59 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline)  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).

Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.

"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.

Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.

"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.

Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (adv)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan