DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait segera menertibkan bando dan reklame ilegal di ibukota provinsi Riau. Apalagi walikota sudah ...[read more] "> DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait segera menertibkan bando dan reklame ilegal di ibukota provinsi Riau. Apalagi walikota sudah " />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Pekanbaru / DPRD Pekanbaru Desak OPD Segera Tertibkan Bando Ilegal /
DPRD Pekanbaru Desak OPD Segera Tertibkan Bando Ilegal
Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:12:57 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Bidikonline) - DPRD Kota Pekanbaru meminta dinas terkait segera menertibkan bando dan reklame ilegal di ibukota provinsi Riau. Apalagi walikota sudah mengeluarkan instruksi pasca heboh penebangan pohon median jalan demi kepentingan bando.

"Itu sudah lama kita dorong agar Pemko segera melakukan penertiban, karena bando yang melintang di jalan melanggar aturan dan juga membahayakan masyarakat. Karena suda melanggar aturan, OPD sebenarnya tidak perlu lagi menunggu instruksi dari walikota. Segera tertibkan," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar.

Selain banyak yang ilegal, Robin menilai reklame yang ada di Pekanbaru juga berbahaya bagi masyarakat. Ia mencontohkan banyak reklame berukuran besar berdiri dibawah kabel listrik tegangan tinggi.

"Itu sangat berbahaya, kalau tidak ada izin langsung ditertibkan. Mereka (pemilik) ini hanya mementingkan pribadi. Dengan banyak reklame ini Pekanbaru menjadi jorok dan tidak tertata rapi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut penebangan pohon di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang masih misterius, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT perintahkan Satpol PP memotong tiang reklame ilegal. Sebab, ada dugaan pemotongan 83 pohon di median jalan agar papan reklame di kawasan itu bisa terlihat jelas.

Selain memotong tiang reklame ilegal, walikota juga perintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencopot reklame yang menempel tanpa izin. Di sekitar pohon yang ditebang oknum, ada bando atau papan reklame ukuran besar yang mengangkangi jalan.

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi, yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," kata Walikota, Senin (19/10/2020).

Bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak ditemui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan. (ckp)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan