Rohil (Bidikonline.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera menerapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang izin penangkaran sarang burung walet. Penerapan perda tersebut setelah disosialisasikan hampir setahun ke masyarakat.
"Perda penangkaran sarang burung walet sudah disahkan pada tahun 2019 yang lalu. Tahun 2020 ini masih tahap sosialisasi dan nanti kami akan berkerjasama dengan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu untuk 2021 kita coba terapkan perda izin penangkaran sarang burung walet ini," kata Kadis LH Rohil, Suwandi S Sos, Selasa (3/11/2020).
Dijelaskan semua yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet itu wajib untuk memiliki perizinan termasuk izin lingkungan.
"Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah. Penyelenggaraan Penangkaran sarang burung walet dapat dikenakan pajak daerah berupa pajak burung walet, Melakukan pengecatan dan pemasangan lampu pada bangunan tempat penangkaran sarang burung walet, menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan disekitar tempat usaha penangkaran sarang burung walet, Melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan, Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet, Memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan /pekerja, menyediakan alat pemadam kebakaran api dan obat-obatan (P3K)," bebernya.
Sedangkan larangan bagi pemegang izin Penangkaran sarang burung walet, tegas Suwandi tidak boleh atau dilarang membunyikan suara kaset/compact dics (CD) suara burung walet melebihi 55 desibel (DB) dan dilarang membunyikan suara kaset /compact dics (CD) suara burung walet pada siang hari dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 wib, menyimpan barang yang membahayakan keselamatan masyarakat yang berada disekitar lokasi atau tempat penangkaran sarang burung walet, melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Diterangkan Kadis Lingkungan Hidup, Bilamana pemegang izin Penangkaran sarang burung walet melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda no.7 Tahun 2019 ini Bupati dapat membatalkan atau mencabut izin apabila pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan,"sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kadis LH, Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet juga dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dalam perizinan, melakukan peluasan areal lokasi tanpa persetujuan bupati, tidak melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam melakukan kegiatan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meresahkan masyarakat ,merusak keindahan tata kota dan atau mencemarkan lingkungan yang membahayakan kelangsungan makhluk hidup, tidak melakukan usaha selama satu tahun setelah surat izin diterbitkan, melakukan pelanggaran teknis yang dapat mengancam dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar bangunan, " bebernya.
Dalam Perda Penangkaran sarang burung walet ini Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kegitan penangkaran sarang burung walet. Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penangkaran sarang burung walet.
"Kita sering menerima laporan dari masyarakat, masyarakat mengeluh dengan suara kaset burung walet yang ada khususnya di pusat kota Bagansiapiapi. Selama ini kita hanya melakukan sosialisasi tapi karena banyaknya aduan masyarakat awal tahun depan kita akan melakukan pengawasan secara tegas, " pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rohil Acil Rustianto MSi menyampaikan bahwa pihaknya membuka selebar-selebarnya pelayanan perizinan bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan penangkaran sarang burung walet.
" Kami DPMPTSP siap membantu untuk memberikan pelayanan izin penangkaran sarang burung walet ini. Pelayanan perizinan gratis tidak dipungut biaya asal memenuhi syarat,"tandas Acil singkat. (Agung)(adv)