Tim advokasi hukum dari pasangan calon Bupati H. muhammad Adil,SH dan wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar yang diwakili oleh Pengacara Anto...[read more] "> Tim advokasi hukum dari pasangan calon Bupati H. muhammad Adil,SH dan wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar yang diwakili oleh Pengacara Anto" />
Kamis, 25 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Meranti / Tim Advokasi Paslon Adil-Asmar Adukan Akun Medsos Yang Kampanye di Minggu Tenang /
Tim Advokasi Paslon Adil-Asmar Adukan Akun Medsos Yang Kampanye di Minggu Tenang
Selasa, 08 Desember 2020 - 07:52:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Meranti (Bidikonline) -
Tim advokasi hukum dari pasangan calon Bupati H. muhammad Adil,SH dan wakil Bupati AKBP (Purn) H. Asmar yang diwakili oleh Pengacara Antoni Shidarta,SH CP.NLP bersama Tim menyambangi Kantor Bawaslu meranti hari ini senin pada tanggal 7 Desember 2020 .

Kehadiran tim Advokasi Paslon  d nomor urut satu ini dalam rangka silaturahim dan melaporkan  dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh akun media sosial Facebook saat Minggu tenang.

"kami dari tim advokasi paslon 1 H. Muhammad Adil SH dan H. Asmar hari ini hadir ke kantor Bawaslu Meranti bermaksud untuk silaturahmi sekaligus  berkordinasi bersama komisioner Bawaslu  kabupaten meranti beserta gakumdu untuk melaporkan adanya dugaan tindak kecurangan di minggu tenang ini". Terang Antoni shidarta salah satu Advokat tim Paslon 1.

" kami melihat karena masih maraknya kalimat-kalimat Ajakan atau berkampanye dari  masing-masing paslon lainnya, yang kami rasa ini harus ditindak lanjuti jangan sampai ini bentuk keteledoran atau pembiaran dari pihak penegak hukum dalam pilkada ini. Kita ingin pilkada Meranti damai dan Minggu tenang dimanfaatkan bukan untuk kampanye lagi". Imbuhnya.

Terlihat komunikasi akrab dan mendapatkan sambutan yang sangat baik pada saat berkordinasi di kantor bawaslu. Terlihat juga dihadiri oleh bapak kajari meranti dan pihak kepolisian yang bermarkas di gakumdu.

Hal senada diucapkan oleh komisioner Bawaslu Meranti, Syamsurizal menyambut  baik kehadiran tim advokasi paslon 1.

"Alhamdulilah untuk agenda silaturahim ini ucapkan terimakasih kasih yg sebesar-besarnya. Kemudian terkait laporan dugaan pelanggaran insyallah akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tentu dalam kordinasi ini kami saling memberi saran dan masukan demi kemajuan pilkada tahun ini dan tahun berikutnya.
Untuk itu kami himbau juga kepada seluruh masyarakat di kabupaten meranti untuk dapat memahami arti dari minggu tenang di masa kampanye ini yg dimana Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Masa Tenang / minggu tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Karena 5 Desember 2020 masa kampanye selesai, sesuai di pasal 67 angka 2 uu no 1 tahun 2015. Maka masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara" Terang ketua Bawaslu Meranti.

"melihat dari sanksi pidana yang diduga melanggar ketentuan pidana pemilihan, sebagaimana di sebutkan dalam pasal 187 angka 1," Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota untuk masing- calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan denda uang senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hingga 1.000.000 ( satu juta rupiah).

Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat yang berada di kabupaten meranti untuk datang di hari pemilihan pada tanggal 9 Desember 2020 di masing-masing TPS yg menyelenggarakan dan tetap menjaga kesehatan diri masing-masing, tetap menigukuti protokol covid-19 dan tetap menggunakan hak suara sesuai ketentuan-ketentuan yg berlaku" imbuhnya.

Terakhir ditandai dengan penyerahan tanda terima berkas laporan yang diberikan oleh Bawaslu Meranti kepada tim advokasi hukum dari Paslon nomor urut satu. (rls)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan