Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19 mu...[read more] "> Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19 mu" />
Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Pelalawan / Majelis Guru SDN 008 Pangkalan Kerinci Tetap Lakukan Aktivitas Disekolah /
Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Majelis Guru SDN 008 Pangkalan Kerinci Tetap Lakukan Aktivitas Disekolah
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:29:12 WIB

TERKAIT:
   
 
Pelalawan (Bidikonline) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kebijakan soal pelaksanaan belajar tatap muka masa pandemi Covid-19 mulai 2 Januari. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dia memerinci persyaratan yang harus diajukan sekolah atau satuan pendidikan jika ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun lain hal nya di Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 008 Kota Pangkalan Kerinci,. Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Kepala Sekolah SDN 008 Pangkalan Kerinci Suni Paseha .SPd, MMPd Ketika dikonfirmasi media ini diruang kerjanya pada rabu , 13/1 pukul 9.30 Wib mengatakan, " Untuk saat Ini kita belum melaksanakan belajar tatap muka Pak katanya, Kita masi tetap  melaksanakan Daring  atau belajar dirumah bagi anak anak murid  atau siswa dan siswi kami ujar nya.

Namun Seluruh majelis guru  tetap datang ke sekolah. Setiap harinya,. dengan tetap menjalankan protokol kesehatan katanya.
Kerana Sesuai arahan dari pemerintah , jika sekolah bisa melaksanakan belajar tatap muka tentu saja harus memenuhi persyaratan pembelajaran tatap muka tersebut.

Berikut syarat pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang ditetapkan pemerintah:

1.Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih yang layak
 Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer Disinfektan

2.Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan

3.Kesiapan menerapkan wajib masker

4.Memiliki thermogun

5.Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan

6. Memiliki comorbid yang terkontrol

7.Memiliki akses transportasi yang aman

8.Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri

9.Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali

10.Jaga jarak minimal 1,5 meter

11.Kapasitas maksimal sekitar 50% dari rata-rata kelas. Untuk PAUD 5 orang (dari standar 15 peserta didik), SD-SMP 18 orang (dari standar 36 peserta didik), Sekolah Luar Biasa 5 orang (dari standar 8 peserta didik)

12. Melakukan sistem bergiliran

13.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

14.Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau gunakan hand sanitizer

15. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

16. Menerapkan etika batuk/bersin

17. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol

18.Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

19.Kantin sekolah diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan untuk daerah yang menerapkan aturan kenormalan baru, sedangkan untuk masa transisi tidak diperbolehkan

20.Kegiatan olahraga pada daerah yang dalam masa transisi tidak diperbolehkan, sedangkan pada daerah yang menghadapi kenormalan baru diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak

21.Untuk daerah pada masa transisi, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan lain selain belajar mengajar, contohnya orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua murid, dan lainnya. Sedangkan untuk daerah yang menerapkan kenormalan baru, diperbolehkan

Pemerintah pusat, menurut Nadiem, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di bawah kewenangannya.

Nadiem mengatakan Kemdikbud sudah mengevaluasi Surat Keputusan Bersama Empat Menteri sebelumnya. Sampai dengan saat ini, hanya 13 persen sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka dan sebesar 87% masih belajar dari rumah atau dengan metode pembelajaran jarak jauh.

Dari hasil evaluasi, pembelajaran jarak jauh memiliki dampak negatif terhadap. (Puga)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan