Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin ikan-ikan Kami...[read more] "> Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin ikan-ikan Kami" />
Jum'at, 26 April 2024
Follow Us:
11:05 WIB - Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR | 11:05 WIB - PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks | 11:05 WIB - Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB | 11:05 WIB - Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau | 11:05 WIB - FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
/ Bengkalis / Polres Bengkalis Bekuk Tujuh Pelaku Judi Ikan-ikan /
Polres Bengkalis Bekuk Tujuh Pelaku Judi Ikan-ikan
Jumat, 15 Januari 2021 - 12:47:47 WIB

TERKAIT:
   
 
BENGKALIS (Bidikonline ) - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin ikan-ikan Kamis (14/1/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku RS (41), JP (25), RF (27), K (51), KM (38) warga Desa Bumbung, kemudian I (20), warga Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan F (25) warga Desa Rimba Melintang, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mesin ikan-ikan, uang hasil perjudian milik para pelaku Rp1,363 juta, kunci pembuka meja ikan-ikan, satu cip untuk transaksi koin di meja ikan-ikan.

"Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Duri Dumai, Duri XIII, Desa Bathin Sobanga. Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya perjudian jenis ikan-ikan, hasil dari penyelidikan bahwa benar adanya perjudian itu dan berikut diamankan barang bukti," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.I.K melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K, Jumat (15/1/21) pagi.

Selanjutnya, terhadap para tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. (rtc)


Berita Lainnya :
  • Disnaker Pekanbaru tak Ada Terima Aduan THR
  • PUPR Pekanbaru Mulai Perbaikan Jalan Taman Karya
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Jangan Percaya Hoaks
  • Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
  • Pemko Pekanbaru Targetkan Juara Umum di MTQ ke XLII Provinsi Riau
  • FPII Setwil Riau Adakan Acara Buka Bersama Dengan Anak Panti Asuhan
  • Bupati Kampar Terima Audiensi Panitia Sidang Sinode BNKP ke-61
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan