Pekanbaru (Bidikonline) – DPRD Provinsi Riau Menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. Senin (18/1/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho dan Hardianto.
Paripurna ini dihadiri ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau seperti Fraksi Golkar, Karmila Sari, Sewitri, Parisman Ihwan, Ramos Teddy Sianturi, Amyurlis Alias Ucok, Septina Primawati, Yanti Komala Sari, Fraksi PDIP Syafaruddin Poti, Suyadi, Robin P Hutagalung, Almainis, Fraksi Demokrat Eva Yuliana, Syahroni Tua, Eddy A Mohd Yatim, Tumpal Hutabarat, Agus Triansyah, Fraksi Gerindra Nurzafri, Dona Sri Utami, Fraksi PAN Zulfi Mursal, Ade Hartati Rahmat, Sahidin, Syamsurizal, Sunaryo, Fraksi PKS Markarius Anwar, Fraksi Gabungan, Husaimi Hamidi, M. Arpah, Ali Rahmad Harahap, Farida H. Saad, beserta anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat paripurna ini secara virtual dikarenakan protokol kesehatan dimasa pandemi.
Pemerintah Provinsi Riau yang dalam hal dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution, dan juga di hadiri oleh Forkopimda Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.14-3879 Tanggal 6 November 2020 Saudara Asri Auzar diresmikan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Demokrat Masa Jabatan 2019-2024.
Sejalan dengan itu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.14-4759 tanggal 28 Desember 2020 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Saudara Zulkifli Indra dari Fraksi Partai Demokrat sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.
Kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.14-3874 Tanggal 6 November 2020 Saudara Komperensi diresmikan pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PAN Masa Jabatan 2019-2024.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.14-4760 tanggal 28 Desember 2020 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Saudara Mardianto Manan dari Fraksi PAN diangkat secara resmi sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau, terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji. ***
Sumber : dprd.riau.go.id