PEKANBARU (Bidikonline) - Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau melakukan mediasi tekait persoalan tapal batas kampung/desa antara Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan itu, fokus pembahasan terkait perbatasan Desa Sadar Jaya, Kecamatan Siak Kecil yang berbatasan langsung dengan Kampung Bandar Pedada, Kampung Bandar Sungai, Kampung Sabak Permai di Kecamatan Sabak Auh.
Namun sayangnya, dalam rapat tersebut tidak ada kesepakatan yang terjadi. Ini karena masih ada salah satu desa di Kabupaten Siak menolak keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ini bukan masalah desanya, tapi ini tapal batas kabupaten antara Bengkalis dan Siak," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Selasa (2/2/2021).
Sudarman mengatakan, jikapun ada desa yang tidak terima atas Permendagri Nomor 28 Tahun 2018, pihaknya tidak mempersoalkan.
"Silahkan saja, dan itu wajar-wajar saja. Yang jelas, apa yang disampaikan kades-kades di pebatasan Bengkalis-Siak ini sudah menjadi pertimbangan sebelum Permendagri tentang penetapan tapal batas kabupaten Bengkalis-Siak itu keluar," terangnya.
"Jadi tadi kita rapat bukan membahas soal setuju atau tidak setuju dengan Permendagri itu. Namun karena adanya riak-riak di tingkat bawah setelah Permendagri itu keluar, makanya kita coba membahas itu. Jadi buka lagi soal tapal batas, tapi soal penguasaan lahan masyarakat antar desa yang terletak di perbatasan," sambungnya.
Ditanya adanya desakan revisi Permendagri itu, Sudarman tidak mempersoalkan itu. Sebab menurutnya, Permendagri itu tidak harga mati.
"Silahkan saja minta direvisi, tapi dengan syarat. Pertama, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Kedua, ada kesepakatan antar dua kabupaten ini untuk melakukan revisi, dan ketiga penataan ulang," jelasnya.
"Kalau unsur-unsur itu sudah bisa dipenuhi, boleh direvisi. Silahkan ajukan ke Gubernur Riau, dan nanti disampaikan ke Mendagri. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka tetap harus menjalankan Permendagri itu," sambungnya lagi.
Untuk diketahui, dari empat desa di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Desa Bandar Sungai yang menolak Permendagri 28 Tahun 2018. Sehingga dalam kesempatan itu, Kapala Kampung Bandar Sungai tidak menandatangani nota kesepakatan tapal batas Bengkalis-Siak, dan meminta revisi Permendagri tersebut.(MCR)