Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Peny...[read more] "> Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Peny" />
Kamis, 28 Maret 2024
Follow Us:
11:01 WIB - Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran | 11:01 WIB - Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit | 11:01 WIB - Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani | 11:01 WIB - Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau | 11:01 WIB - Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg | 11:01 WIB - Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
/ Rokan Hulu / Pemkab Rohul Ajukan Revisi Perda Penyertaan Modal Perusda Rohul Jaya /
Pemkab Rohul Ajukan Revisi Perda Penyertaan Modal Perusda Rohul Jaya
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:21:29 WIB

TERKAIT:
   
 

ROHUL (Bidikonline) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ), Senin (8/2/2021)

Revisi perda Nomor 2 tahun 2007 ini bertujuan mengembangkan BUMD milik Pemkab Rohul tersebut yang kini sudah bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya.

Sebagai informasi Perusda Rohul Jaya tidak bisa mengembangkan bidang usaha lain sebab terkunci dengan Perda Investasi di bidang energi kelistrikan yang diinvestasikan oleh Pemkab Rohul melalui APBD Rohul tahun 2007 sebesar Rp45 miliar.

Dari jumlah dana Rp 45 miliar tersebut, sekitar Rp7,9 miliar dana tersebut bermasalah dugaan pembangunan PLTU yang tidak dapat diselesaikan serta telah dalam proses penetapan pengadilan dan Rp2 miliar pembelian aset tanah.

Sekda Rohul Abdul Haris menyatakan Revisi Perda Nomor 2 tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) merupakan tindak lanjut dari telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan nama perusahaan daerah berubah menjadi perusahaan umum daerah Rokan Hulu Jaya.

Perubahan nama tersebut lanjut sekda juga diikuti dengan penambahan bidang usaha baru yang semula 4 menjadi 7 bidang usaha yaitu bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan. Bidang perindustrian dan perdagangan. Bidang pertambangan dan energi. Bidang pariwisata, Bidang ekonomi kreatif dan bidang jasa konstruksi.

"Perubahan nama dan penambahan bidang usaha ini kita harapkan dapat menjadikan perumda bisa bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah," cakap Sekda Haris.

Sekda mengatakan, untuk mendukung pengembangan 7 bidang usaha tersebut pemerintah daerah ingin memperkuat Permodalan Perumda RHJ dengan merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang hanya pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik daerah dan pengoperasiannya serta penyiapan pembangunan PLTU Kabupaten Rokan Hulu.

"Revisi Perda nomor 2 tahun 2007 ini berkenaan dengan Penambahan Objek Usaha Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya dari kegiatan investasi jangka panjang permanen yang semula hanya bergerak di bidang pembangunan pembangkit listrik, peningkatan daya listrik," jelasnya.

Dikatakan sekda, penambahan terhadap bidang kegiatan usaha ini tentunya telah melalui kajian, bahwa perusahaan umum daerah sanggup untuk berkembang dalam rangka tujuan dari perusahaan umum daerah untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.(ckp)


Berita Lainnya :
  • Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
  • Bupati Rezita Safari Ramadan di Desa Pasir Ringgit
  • Pj Gubernur Riau Resmikan Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Tuah Madani
  • Hari Terakhir, Ini Jadwal dan Cara Penukaran Uang Baru di BI Riau
  • Murah Meriah, Harga Cabai Merah di Pasar Kodim Pekanbaru Cuma Rp35 Ribu/Kg
  • Agung Nugroho Anggarkan Rp 1,5 Miliar Untuk Sirkuit Balap di Pekanbaru
  • DPRD Rohul Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Rohul Tahun 2023
  • Bupati Bengkalis Resmikan Kelas Jauh SMPN 7 dan SDN 20 Talang Muandau
  • Bupati Rohil Serahkan Bantuan Operasional untuk 5 Masjid
  •  
    Komentar Anda :
       


    Galeri   + Index Galeri
    Memperingati Hari Jadi Rohul ke - 18, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa

    Home | Daerah | Nasional | Hukum | Politik | Olahraga | Entertainment | Foto | Galeri | Advertorial | Lintas Nusantara | Kepulauan Nias
    Pekanbaru | Siak | Pelalawan | Inhu | Bengkalis | Inhil | Kuansing | Rohil | Rohul | Meranti | Dumai | Kampar
    Profil | Redaksi | Index
    Pedoman Berita Siber

    Copyright © 2009-2016 bidikonline.com
    Membela Kepentingan Rakyat Demi Keadilan