/ Politik / Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Belanja BBM di Tuntut 7 Tahun 6 Bulan. /
Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Belanja BBM di Tuntut 7 Tahun 6 Bulan.
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:48:51 WIB
TERKAIT:
Pelalawan (Bidikonline) - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016 Dengan terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF
Dalam Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahyudin, SH, MH, Majelis Anggota Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH, Penuntut Umum Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH, dan Panitera Pengganti Hj. Afrida serta Penasihat Hukum Andi M. Barutu, SH.
Diwaktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan , Dalam agenda sidang tersebut adalah Pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum. Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.
Sidang berakhir pada pukul 11.30 Wib, dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa.( Dien Puga )